PH dr Icha Pakaenoni Sebut Putusan BK DPRD TTU Sangat Paradoks dan Lucu
Gordy Donovan July 29, 2026 12:43 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Penasihat Hukum Keluarga Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, Viktor Manbait, S.H., menilai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terhadap tiga anggota DPRD TTU sebagai keputusan yang tidak tegas.

Viktor menyebut putusan tersebut sebagai keputusan yang "banci" karena dinilai tidak memberikan kepastian terhadap status ketiga anggota DPRD TTU yang dinyatakan melanggar sumpah dan janji jabatan.

Menurut Viktor, keputusan BK DPRD TTU menunjukkan adanya kontradiksi. Di satu sisi, BK menyatakan bahwa ketiga anggota DPRD TTU telah melanggar sumpah dan janji jabatan, tetapi di sisi lain mereka hanya diberhentikan sementara dan masih mendapatkan hak-hak sebagai anggota DPRD.

Baca juga: Kasus dr Icha, 3 Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara, Tetap Dapat Hak-hak Sebagai Anggota Dewan

Upaya Melindungi Sesama 

"Putusan tersebut sangat paradoks dan lucu. Masyarakat TTU dapat menilai sejauh mana kehormatan lembaga DPRD TTU dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Viktor usai menghadiri rapat paripurna khusus pengumuman keputusan BK DPRD TTU, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia menilai DPRD TTU tidak menunjukkan kehormatan sebagai lembaga perwakilan rakyat. Viktor bahkan menduga terdapat upaya saling melindungi antaranggota DPRD TTU dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Apabila mereka dinyatakan melanggar sumpah dan janji jabatan, seharusnya ada konsekuensi yang jelas terhadap jabatan mereka sebagai anggota DPRD," katanya.

Viktor juga mempertanyakan keputusan BK DPRD TTU yang menyerahkan penentuan akhir nasib ketiga anggota DPRD tersebut kepada lembaga lain.

"BK menyatakan anggota DPRD ini melanggar sumpah dan janji jabatan, tetapi kemudian hak mereka akan dipulihkan apabila ada lembaga lain yang menyatakan mereka tidak bersalah. Ini menjadi pertanyaan bagi publik," ujarnya.

Ia meminta masyarakat TTU untuk menilai sendiri aspek moral dan penerapan kode etik di lingkungan DPRD Kabupaten TTU.

Viktor menilai keputusan BK DPRD TTU justru melempar persoalan tersebut kepada lembaga lain tanpa memberikan kepastian hukum dan etik terhadap perkara yang sedang menjadi perhatian publik.

Baca juga: Usai Gelar Perkara, Polda NTT Naikkan Kasus Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha ke Tahap Penyidikan

Diberhentikan Sementara

 Sebelumnya, Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD TTU.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

Pengumuman pemberhentian sementara tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, dalam rapat paripurna khusus DPRD TTU, Rabu, 29 Juli 2026.

Berdasarkan hasil rapat BK DPRD TTU, dua anggota BK memutuskan pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD TTU. Sementara itu, seorang anggota lainnya sebelumnya diputuskan untuk diberhentikan secara permanen dari keanggotaan DPRD TTU.

Hasil keputusan BK DPRD TTU menetapkan tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni diberhentikan sementara dari jabatan sebagai anggota DPRD serta dari alat kelengkapan DPRD TTU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BK DPRD TTU, ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan yang merendahkan tenaga kesehatan, intimidasi, serta tekanan verbal terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni.

Meskipun diberhentikan sementara, ketiga orang itu tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai anggota DPRD TTU berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, sidang paripurna khusus pengumuman hasil keputusan BK DPRD TTU terkait kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.

Pantauan POS-KUPANG.COM, hingga pukul 10.20 WITA, sidang paripurna tersebut belum dimulai. Sejumlah anggota dan pimpinan DPRD TTU telah berada di Kantor DPRD TTU.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) TTU terlihat melakukan pengamanan di depan dan dalam kompleks Kantor DPRD TTU. Keluarga Dokter Eliza serta penasihat hukum juga telah berada di lokasi.

Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten TTU turut hadir di Kantor DPRD TTU.

Polres TTU juga menyiagakan satu unit mobil water cannon untuk mengantisipasi situasi selama proses sidang berlangsung.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU bersama sejumlah rekan Dokter Eliza juga hadir dalam ruang rapat DPRD TTU. Selain itu, sejumlah tenaga kesehatan dan tokoh agama turut mengikuti jalannya rapat tersebut. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.