Traffic Light S Parman Belum Diganti Penabrak, Dishub Banjarmasin Urai Kecanggihan Lampu Rp100 Juta 
Irfani Rahman July 29, 2026 12:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nilai kerugian yang ditaksir Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin senilai Rp100 juta, imbas lampu lalu lintas (traffic light) di perempatan S Parman dihantam truk beberapa waktu lalu.

Angka tersebut ternyata berkaitan dengan keunggulan teknis dari traffic light tipe overhead yang digunakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo menerangkan, traffic light jenis overhead yang memiliki tiang menjorok ke tengah badan jalan, dirancang khusus untuk ruas jalan yang lebar. 

Keberadaannya berfungsi sebagai sinyal pengulang guna memastikan petunjuk arah terlihat bagi pengendara dari berbagai sudut.

"Apabila sinyal lampu di sisi kiri atau kanan jalan mengalami kerusakan atau mati, lampu overhead di bagian tengah tetap menyala untuk mengatur arus kendaraan," jelasnya, Rabu (29/7/2027)

Baca juga: BREAKING NEWS- Truk Terguling di Jalan S Parman Banjarmasin, Evakuasi Masih Berlangsung

Baca juga: Lampu Lalu Lintas Simpang 4 Jalan S Parman Banjarmasin Masih Rusak, Penabrak Ganti Rugi Rp100 Juta

​Secara material, dipaparkannya, tiang penyangga traffic light menggunakan besi galvanis berbentuk oktagonal hasil pabrikasi standar industri, bukan sekadar pipa besi biasa.

​Dari segi teknologi, traffic light ini telah terintegrasi dengan sistem Area Traffic Control System (ATCS) yang terhubung langsung ke ruang kendali.

​Integrasi ATCS memungkinkan petugas memantau kondisi operasional persimpangan secara real time. 

Jika terjadi gangguan pada sistem perangkat lunak atau software, pendeteksian dan perbaikan awal dapat dilakukan secara jarak jauh dari ruang kontrol. 

Petugas teknis baru diterjunkan ke lokasi apabila terjadi kerusakan fisik pada perangkat keras atau hardware.

​Meski membutuhkan biaya yang tidak sedikit, pihaknya menegaskan tingkat kerusakan traffic light tipe overhead terbilang rendah karena ketahanan material serta sistem pemantauan yang terintegrasi.

"Itulah kenapa harganya bisa sampai Rp100 jutaan," imbuhnya.

Sampai saat ini, pelaku penabrak lampu lalu lintas belum melakukan ganti rugi. Slamet pun menegaskan skema ganti rugi bukan menyerahkan uang melainkan ganti barang baru.

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menahan armada atau kendaraan penabrak sebagai jaminan hingga proses penggantian selesai.

​"Kami tidak menerima penggantian dalam bentuk uang. Siapa pun yang merusak wajib mengganti dengan spesifikasi barang yang sama," tegasnya.

 (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.