PROHABA.CO, BIREUEN - Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Unit Reskrim Polsek Samalanga berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Selain mengamankan sepeda motor hasil curian, polisi turut mencokok pengguna narkoba dan menyita barang bukti sabu di lokasi pengungkapan.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RI (33), warga Kecamatan Samalanga, pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari tangan RI, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Tidak berhenti di situ, petugas yang melakukan pengembangan di lapangan juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (24), warga salah satu desa di Kecamatan Simpang Mamplam, yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya dilaporkan berhasil melarikan diri dan kini dalam buruan petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, kedua pria yang ditangkap tersebut terbukti positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu.
Baca juga: Kapolresta Banda Aceh Sidak Rutan Dini Hari, Pastikan Keamanan dan Kondisi Tahanan
Sita Puluhan Barang Bukti dan Alat Isap Sabu
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Samalanga Iptu Mohd. Faris Idris, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa selain meringkus para pelaku dan menyita sepeda motor curian, timnya juga mengamankan beragam barang bukti penyalahgunaan narkoba serta peralatan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas kejahatan.
"Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga sabu, 1 buah bong (alat isap), 2 buah kaca pirex, 1 buah sedotan hitam, 8 plastik klip transparan bekas tempat sabu, 14 batang pipet, serta 1 unit alat tes urine milik AR," ungkap Iptu Faris pada Selasa (28/7/2026).
Petugas juga menyita peralatan pendukung lainnya seperti 1 buah gunting pengait, 1 buah baterai tipis, 2 unit obeng kecil, 1 buah silet cukur, 1 buah karet pengait bong, 1 baskom putih, KTP atas nama AR, serta dua unit telepon genggam (Infinix warna biru dan Vivo warna biru).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Honda CRF Korban Ditemukan di Aceh Utara
Atas maraknya kasus pencurian yang beririsan dengan penyalahgunaan narkotika, Kapolsek Samalanga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga milik pribadi.
"Kami mengimbau warga untuk selalu memasang kunci pengaman tambahan dan memarkirkan sepeda motor di tempat yang aman.
Jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," tegas Iptu Faris.
Ia menambahkan, jajaran Polsek Samalanga dan Polres Bireuen berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan demi menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.
"Terima kasih kami ucapkan kepada warga yang telah membantu tugas kepolisian. Sinergi dan kolaborasi ini sangat penting untuk bersama-sama menjaga keamananan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif," tutupnya.
(Serambinews.com/Yusmandin Idris)
Baca juga: Polres Bireuen Ringkus 6 Pengedar Sabu Dalam Sepekan, Ini BB yang Disita
Baca juga: Polres Bireuen Gotong Royong Bersihkan Lumpur di Poskesdes Cot Mee Pascabanjir
Baca juga: Polres Aceh Barat Tangkap DPO Narkoba, Sita 3,1 Kg Ganja yang Disembunyikan dalam Guci
Sumber: SerambiNews.com