TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berjalan secara intensif di parlemen.
Saat ini, fokus pembahasan berada pada tahap penyelarasan substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional agar tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah ada.
"Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," kata Soedeson saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/7/2026).
Soedeson menjelaskan, harmonisasi sangat diperlukan, terutama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini penting agar RUU tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif ketika disahkan.
Lebih lanjut, Soedeson menekankan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal di dalam RUU Perampasan Aset.
Kehati-hatian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
Menurutnya, negara berhak merampas aset hasil kejahatan, namun di saat yang sama, individu yang memiliki iktikad baik tidak boleh dirugikan.
"Dalam menyusun RUU Perampasan Aset ini kita sangat berhati-hati. RUU ini kan mengatur mengenai kepentingan negara dan kepentingan individu. Kepentingan negara harus kita jaga, tapi kepentingan individu yang beriktikad baik juga harus kita jaga. Itu perintah konstitusi," tegas Soedeson.
"Maka di dalam penyusunan ini kita sangat berhati-hati, sehingga tidak menimbulkan yang namanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," sambungnya.
Soedeson menyoroti pentingnya merombak pola pikir (mindset) dalam pembentukan undang-undang. Ia menilai hukum harus menyesuaikan dengan pelindungan manusia dan negara, bukan sebaliknya.
"Kita harus merubah pola mindset. Selama ini kita itu selalu menyalahkan undang-undang. Sekarang ini fokus kita adalah kepada orang. Kepentingan orang, kepentingan individu, kepentingan negara harus kita jaga, baru undang-undang mengikuti. Bukan undang-undang lalu orang mengikuti, sehingga tidak ada abuse of power," urainya.
Soedeson meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan mempercayakan prosesnya kepada Komisi III DPR RI.
"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat," ucapnya.