5 Pelaku Rudapaksa Anak di Ambon Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Satu Pelaku Diburu
Ode Alfin Risanto July 29, 2026 02:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan lima dari enam terduga pelaku kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur sebagai tersangka.

Kelima tersangka kini telah ditahan, sementara satu terduga pelaku lainnya masih berada di luar Kota Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, menjelaskan bahwa lima orang yang telah berstatus tersangka terdiri atas empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu tersangka dewasa.

Empat tersangka yang masih di bawah umur masing-masing berinisial DLH (15), NH (15), YPF (17), dan RCP (17). 

Sesuai ketentuan peradilan anak, keempatnya dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, tersangka dewasa berinisial HRL (18) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Ambon.

"Kelima terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum dan satu orang tersangka dewasa," jelas Kompol Androyuan Elim kepada TribunAmbon.com, Rabu (29/7/2026).

Ia menambahkan, satu terduga pelaku lainnya berinisial WP hingga kini belum diperiksa lebih lanjut karena masih berada di luar Ambon.

Namun, penyidik tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Kuasa hukum korban, Amos Laipeny, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan para pelaku menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban.

Amos berharap penyidik segera merampungkan berkas perkara sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

"Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik. Harapan kami, berkas perkara segera dinyatakan lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses di pengadilan," ujarnya.

Bermula dari Janji Diantar Pulang

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana yang dialami seorang remaja perempuan berusia 16 tahun pada Selasa (2/6/2026).

Saat itu, korban dikabarkan kesulitan memperoleh angkutan umum untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Leitimur Selatan. 

Korban kemudian menghubungi salah seorang yang dikenalnya untuk meminta bantuan.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban diduga tidak langsung diantar pulang ke rumah, melainkan dibawa ke lokasi lain hingga diduga menjadi korban rudapaksa.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 15 Juni 2026 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam proses penyelidikan, penyidik semula mendalami keterlibatan enam pemuda dalam perkara tersebut. 

Seiring perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti, lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi memastikan proses penanganan perkara akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.