Jaksa Ajukan Lagi Dakwaan soal Tuduhan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dokter Tifa Sudah Prediksi
Jaisy Rahman Tohir July 29, 2026 04:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim penasihat hukumTifauzia Tyassuma atau dokter Tifa angkat bicara terkait langkah penuntut umum yang kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Pelimpahan kembali dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur batal demi hukum. 

Tim penasihat hukum dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, mengatakan, sudah memperkirakan langkah JPU yang akan memperbaiki surat dakwaan sehingga perkara dapat terus bergulir. 

"Upaya hukum kejaksaan kan bisa dua. Bisa ke Pengadilan Tinggi sebagai banding, kemudian yang kedua upaya hukum yang lain perbaikan dakwaan," kata Ramdansyah, Rabu (29/7/2026). 

Tim kuasa hukum menyatakan sebelum nota perlawanan dinyatakan diterima, mereka bahkan sudah menganalisa dan menyiapkan sejumlah langkah-langkah bila perkara berlanjut. 

Di antaranya dengan menyiapkan bantahan-bantahan untuk membuktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa dokter Tifa tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara. 

"Ada beberapa pasal-pasal yang dikenakan sama kita, dan kemudian pembantahnya dari mens rea, perbuatan dan seterusnya itu udah kita bagi. Artinya kita mengantisipasi sudah sejak dini," ujarnya. 

Sehingga tim penasihat hukum dokter Tifa memastikan siap menghadapi sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur nanti, rencananya sidang perdana digelar pada 6 Agustus 2026. 

Terkait jalannya sidang nanti, Ramdansyah berharap Jokowi nantinya dapat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Bahwa apakah tuduhan itu benar terjadi pencemaran nama baik, dan yang kedua juga apakah itu terjadi yang namanya transmisi digital pasal 32 ayat 1 dan 35 ya terkait dengan UU ITE," tuturnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan, dakwaan baru dari JPU sudah diterima.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jktim tanggal 28 Juli 2026," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.