Kejati Maluku Belum Audit Kerugian Negara Kasus Dana Gempa Rp. 167 M di Malteng
Mesya Marasabessy July 29, 2026 02:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp. 167 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa bumi 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Kasus ini sesuai informasi yang diterima TribunAmbon.com, belasan saksi telah diperiksa dan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lapangan. 

Namun Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum berkoordinasi guna melakukan audit kerugian keuangan negara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan penyidik masih fokus mengumpulkan data dan bahan keterangan sebelum melangkah ke tahap berikutnya. 

Hal ini guna memperkuat konstruksi perkara dengan mengumpulkan alat bukti, agar proses penyelidikan sampai pada permintaan audit perhitungan potensi kerugian negara. 

“Masih puldata pulbaket,” singkat Ardy melalui pesat WhatsApp saat dikonfirmasi reporter TribunAmbon.com, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Kemarau Berkepanjangan, Pemkab SBT Salurkan Air Bersih ke Warga Hingga Pondok Pesantren di Kota Bula

Baca juga: Polisi Ingatkan ABK dan Pengemudi Speed Boat Pantau Cuaca dan Tak Berlayar Tanpa Life Jacket

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lapangan di beberapa desa pada satu pekan lalu. 

Langkah ini guna mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi fisik rumah-rumah yang dibangun melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi 2019. 

Sebelum turun ke lapangan, penyidik telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang berasal dari unsur pemerintah daerah, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. 

Mereka diantaranya;

1. KS- Pj. Sekda Provinsi Maluku 2019
2. ALK- Mantan Kadis BPBD Maluku Tengah. 
3. BR- Mantan Kadis BPBD Maluku Tengah.
4. ERT- Bendahara Pengeluaran BPBD
5. NVA-Kadis BPBP Maluku Tengah.
6. US-Tim Verifikasi Administrasi dan Teknis
7. TLS-PPTK
8. EL-Mantan Bendahara BPBD Maluku Tengah
9. ZA-Tim Verifikasi Teknis
10. AT-Tim Riviu Inspektorat Maluku Tengah
11. YL-Mantan Kasi Perencanaan BPBD Maluku Tengah
12. MS-Tim Validasi dan assesment
13. NET-Tim Validasi dan assesment
14. AAM-Tim Validasi dan assesment
15. MP - Tim Fasilitator 
16. RN - Tim Fasilitator
17. HP - Tim Fasilitator
18. FL - Tim Fasilitator

Hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar bagi tim penyidik menentukan pihak yang paling bertanggung jawab apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. 

Sebagaimana diketahui, proyek yang ditangani di Maluku Tengah ini dengan besaran dana penanganan bencana sebesar Rp. 167 miliar.

Dalam implementasinya program ini melibatkan sejumlah tahapan teknis dan administratif yang ketat tentunya.

Sejauh ini, Kejati Maluku belum mengungkapkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang ditemukan maupun potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. 

Tentu langkah transparansi penegakan hukum menjadi satu kewajiban aparat penegakan hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.