Gagalkan Peredaran Sabu, Pasutri Asal Maluku Tenggara Ditangkap Saat Ambil Paket di J&T Tual
Mesya Marasabessy July 29, 2026 02:02 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan melalui jasa pengiriman ekspedisi berhasil digagalkan aparat gabungan di Kota Tual, Maluku. 

Dalam operasi tersebut, sepasang suami istri (pasutri) asal Kabupaten Maluku Tenggara diamankan saat hendak mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Kantor J&T Express Kota Tual.

Penangkapan berlangsung dalam operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Polres Tual, dan Bea Cukai pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.

Lokasi penindakan berada di Kantor J&T Express yang beralamat di Jalan Trikora, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

Kasi Humas Polres Tual, Iptu Hamid Mahu, membenarkan adanya operasi tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026).

"Benar, pada Minggu kemarin kami mengamankan sepasang suami istri yang diduga hendak mengambil paket berisi narkotika jenis sabu di Kantor J&T Tual," ujar Hamid.

Baca juga: Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah

Baca juga: Gubernur Maluku Dorong Lulusan Unpatti Jadi Agen Perubahan di Era Society 5.0

Menurutnya, operasi dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap kedua terduga.

"Ini merupakan operasi bersama antara BNNP Maluku, Polres Tual, dan Bea Cukai. Operasi tersebut berhasil menggagalkan dugaan pengiriman paket yang diduga berisi sabu," katanya.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi indikasi bahwa jaringan peredaran narkotika diduga mulai memanfaatkan layanan pengiriman barang untuk mengelabui aparat. 

Karena itu, penyidik masih terus menelusuri asal-usul paket serta jalur distribusi yang digunakan.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Markas Polres Tual guna menjalani pemeriksaan intensif. 

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan suami istri yang diamankan merupakan warga Ohoi Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Meski demikian, aparat belum mengungkap identitas lengkap kedua terduga maupun berat barang bukti yang diduga berupa sabu. 

Polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kandungan dalam paket yang diamankan.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. 

Aparat gabungan berupaya mengungkap asal pengiriman, tujuan akhir paket, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi di wilayah Maluku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.