TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bikin kauitansi fiktif, 7 tersangka korupsi bantuan sosial hingga rugikan negara Rp1,9 miliar.
Ada anggota polisi diantara ketujuh tersangka.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial di Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan.
"Dalam perkara tersebut sudah ditetapkan 7 tersangka. Dalam tahap penyidikan namun sebelum tahap dua ada salah tersangka YH meninggal dunia," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, kepada tribun-medan.com, Selasa (28/7/2026).
Oloan menyatakan, keenam tersangka kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.
"Dan terhadap keenam tersangka sudah dilakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dan dilakukan penahanan," sambung Oloan.
Baca juga: Terkuak Maling Ayam Tewas Dikeroyok Ternyata Residivis, Sempat Ancam Warga dan Bawa Senjata
Satu dari tersangka merupakan seorang anggota polisi berinisial Bripka YML (31), yang merupakan personel Polres Labuhanbatu Selatan.
Oloan menambahkan, penahanan dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum atas korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024, senilai Rp 1,9 milliar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sosok Lo Tham Muk dan Sejarah Taman Buaya Asam Kumbang Medan
"Terkait dengan proses penyidikan sudah rampung karena telah dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, untuk kemudian dapat disidangkan," lanjut Oloan.
Oloan menjelaskan, penetapan Bripka YML sebagai tersangka dalam perkara rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
"Kedua kegiatan tersebut dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tahun anggaran 2024," lanjut Oloan.
Dari penyidikan yang dilakukan Jaksa, ditemukan dugaan kegiatan fiktif yang di mana anggaran tetap dicairkan.
Selain itu, para tersangka diduga melakukan penggelembungan anggaran sejumlah kegiatan.
Atas tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 milliar.
"Penggunaan bon atau kuitansi fiktif. Dugaan penggelembungan harga.
Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836," kata Oloan.
Baca juga: Jadwal PSMS Medan di Piala Presiden Hari Ini Hadapi Persebaya, Kesempatan PSMS Bangkit
Baca juga: KRONOLOGI Driver Ojol Dipukuli Kawanan Begal di Tembung, Motor Honda Vario Korban Dirampas
Mulai Agustus Penyaluran Bansos dari Kopdes Merah Putih
Gagasan pemerintah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan diwujudkan.
Uji coba penyaluran bansos dimulai dari KDMP di 900 titik lokasi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan penyaluran bansos lewat KDMP akan dilayani oleh agen-agen dari perbankan
"Ini kita akan coba jajaki. Karena sekarang sudah mulai proses penyaluran triwulan 3, nanti akan kita lihat dan simulasikan. Kita akan coba dulu penyaluran di 900 titik KDMP yang sudah siap beroperasi. Dan yang akan melayani nantinya adalah agen-agen dari perbankan," kata Gus Ipul.
Hal itu disampaikan saat memaparkan rencana strategis terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa selama ini penyaluran bansos dilakukan melalui Himbara atau PT Pos.
Nantinya, Kemensos akan mendekatkan akses pencairan ini ke tingkat desa melalui KDMP.
Uji coba di KDMP, menurut Gus Ipul, tidak akan mengubah mekanisme regulasi yang ada.
Bank Himbara akan ditugaskan untuk membuka perwakilan (agen bank) di gerai KDMP, sehingga data penerima manfaat tetap dipegang dan diproses oleh bank.
Ada dua jenis bansos yang disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pengalihan penuh dari PT Pos ke KDMP.
PT Pos tetap memiliki peran krusial khusus untuk target masyarakat di daerah 3T dan penerima manfaat dengan kondisi khusus, seperti lansia atau penyandang disabilitas berat.
Dirinya mengatakan PT Pos bertugas mengantarkan bansos secara langsung ke rumah mereka.
"KDMP itu kan posisinya di desa, sehingga penerima manfaat tidak perlu jauh-jauh dan bisa lebih mudah mengakses," jelas Gus Ipul.
"Jadi, ada dua pilihannya. Pertama, pihak perbankan akan membuka agen di KDMP-KDMP. Yang kedua, kalau regulasinya sudah ada perubahan, bisa jadi penyalurannya lewat langsung ke KDMP. Tapi, untuk sekarang regulasinya memang melalui Himbara," tambahnya.
Gus Ipul juga memaparkan empat rencana strategis Kementerian Sosial yang diintegrasikan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Yang pertama mendorong seluruh penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat dapat menjadi anggota KDMP," ujarnya.
Kemudian yang kedua, produk-produk dari penerima manfaat bisa dijual di KDMP.
Ketiga, penyaluran bansos nanti secara bertahap akan dilaksanakan di KDMP dan yang terakhir pembelanjaan kebutuhan-kebutuhan pokok bisa dilakukan oleh keluarga penerima manfaat di KDMP di tempat tinggal masing-masing.
(*/tribun-medan.com)