TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons tegas laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait dugaan perusakan 34,46 hektare kawasan karst oleh 13 perusahaan pariwisata di Kabupaten Gunungkidul.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menekankan bahwa instrumen tata ruang telah mengatur ketat peruntukan lahan, dan pelanggaran atas aturan perizinan tersebut dapat berujung pada ancaman pidana, baik bagi pemohon maupun pemberi izin.
Ni Made menjelaskan bahwa tata ruang dan peruntukan kawasan lindung maupun budidaya sebenarnya sudah diatur secara terperinci dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi yang kemudian diacu oleh RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, DPRD DIY saat ini juga tengah mematangkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Karst.
Menurutnya, potensi pelanggaran lingkungan atau manipulasi bentang alam seharusnya bisa dicegah sedari awal apabila ada pengecekan silang (cross-check) yang ketat di tingkat pemerintah kabupaten/kota, mengingat wewenang perizinan pemanfaatan lahan berada di level pemerintahan tersebut.
"Saya kira kan begini ya, kalau kita mau taat terhadap aturan, itu kan semuanya sebenarnya sudah diatur. Apalagi ini kan baru ada penyusunan Perda untuk Karst ya di dewan gitu. Jadi ketika bicara kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan lindung itu harus seperti apa, kawasan budidaya, itu sebenarnya sudah diatur secara kemanfaatan itu ada di RTRW kita gitu ya. Kemudian itu akan diacu secara turun-temurun ya di kabupaten/kota," kata Ni Made ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (29/7).
"Nah, sampai ke RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Nah di situ bisa terlihat ketika kemudian ada pelanggaran, perizinan itu ada di kabupaten/kota toh? Untuk perizinan pemanfaatan itu kan ada di kabupaten/kota, mestinya kan ada cross-check dari situ. Kalau OSS-nya itu kan pasti begitu kalau pengajuan. Nah ini kita kan lihat balik lagi nih, melakukan itu nggak? Proses itu nggak? Itu aja sih," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ni Made mengingatkan fungsi vital kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi yang berperan utama dalam tata air.
Karst menyimpan cadangan air bawah tanah yang sangat krusial bagi wilayah seperti Gunungkidul yang kerap dilanda krisis air bersih saat kemarau.
Oleh karena itu, instrumen tata ruang melalui skema ITBX (Diizinkan, Terbatas, Bersyarat, Silang/Dilarang) harus benar-benar dipatuhi dalam setiap penerbitan izin.
Kesesuaian pemanfaatan ruang merupakan kunci untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.
"Ya kan sekarang begini ya, Karst itu kan salah satunya, kenapa fungsi Karst itu tidak hanya sekedar semua itu adalah bagian dari proses geologi ya, tapi dia juga sebagai penyimpan air. Makanya kekeringan yang di Gunungkidul itu kalau kita bicara potensi sungai bawah tanahnya besar. Cuman kan secara teknologi itu mahal ya untuk, untuk mengangkat air dari dalam sungai bawah tanahnya itu kan cukup mahal gitu ya untuk itu," urai Ni Made.
"Jadi sebenarnya itu Karst itu kenapa harus kita jaga, ya salah satunya itu adalah menyimpan air. Ya itu, kalau kita bicara tata ruang sebenarnya sudah rigid sih, tinggal bagaimana pengawasan. Pengawasan itu kan bertingkat, di level provinsi, di level kabupaten/kota. Perizinan pengawasannya melalui apa? Perizinan. Nah sekarang perizinan itu, itu dilihat kesesuaiannya. Dia cocok nggak di situ? Nah itu ada namanya ITBX ya. Diizinkan, terbatas, terus bersyarat, terus tidak boleh ya. Itu kalau di tata ruang loh ya untuk itu. Bisa didalami lagi ketika itu. Kalau dia melalui proses itu, ya pastinya tahulah di situ. Kan gitu. Itu aja. Kan bersyarat, dia di kawasan lindung boleh (misalnya), itu kan di peta itu ada. Bersyaratnya apa? Mungkin ada batasan-batasan masa bangunannya, misalnya seperti itu, dengan luasan seberapa. Kayak gitu. Ya tinggal itu aja kita lihat. Ya kan begitu, kan itu kan bicara masalah lingkungan, masalah keberlanjutan. Ya pastinya kan ada ukuran-ukuran daya tampung dan daya dukung ya dari kawasan itu sendiri," paparnya secara detail.
Baca juga: 34 Hektare Karst Gunungsewu Rusak, Walhi Laporkan 13 Perusahaan Wisata dan Pemda
Terkait desakan penegakan hukum dan sanksi, Ni Made meluruskan bahwa kerangka hukum untuk menjerat pelanggaran pemanfaatan kawasan karst tidak berpusat pada penindakan kepolisian secara umum, melainkan berpijak kuat pada Undang-Undang Penataan Ruang.
Dalam beleid tersebut, sanksi menanti dua pihak sekaligus jika terbukti ada rekayasa atau kelalaian.
"Tidak, bukan ranah, bukan ranah Karst ke kepolisian. Kalau dibaca undang-undang tata ruangnya itu ya, pemberi izin dan yang mengajukan izin kalau salah itu ada hukuman pidananya itu. Ada itu coba dibaca di undang-undang tata ruangnya," tegas Made.
Pernyataan Sekda DIY ini mengemuka pascalangkah tegas Walhi Yogyakarta yang melaporkan 13 perusahaan pariwisata, beserta Pemkab Gunungkidul dan Pemprov DIY, atas dugaan kejahatan lingkungan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.
Laporan resmi telah diserahkan pada Senin (27/7/2026) kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah daerah turut dilaporkan karena dinilai memiliki keterkaitan dalam sengkarut pengawasan dan perizinan.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga, mengungkapkan bahwa investigasi pihaknya menemukan masifnya ekspansi pariwisata telah mengubah drastis morfologi bukit karst seluas 34,46 hektare.
Eksploitasi ini mengabaikan status KBAK Gunungsewu sebagai kawasan lindung nasional (Kepmen ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014).
Walhi juga menduga belasan industri pariwisata tersebut tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang diwajibkan oleh Pasal 22 dan 23 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha di kawasan lindung.
Dua megaproyek yang menjadi sorotan utama atas kerusakan ini adalah proyek Obelix Sea View di Pantai Sanglen yang memangkas bukit karst dan meminggirkan ruang hidup 57 Kepala Keluarga (KK), serta pembangunan resor On The Rock di sisi utara Pantai Watu Bolong yang membelah lanskap bukit karst, berdampak pada 37 KK.
Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi Yogyakarta, Dana Prima Tarigan, menyatakan bahwa rentetan pelanggaran ini telah memenuhi unsur perusakan lingkungan sesuai Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal ini otomatis menjadikannya sebagai tindak pidana asal (predicate crime) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Atas dasar itulah, Walhi mendesak PPATK menelusuri aliran dana kotor dari proyek-proyek tersebut, serta meminta instansi terkait memulihkan KBAK Gunungsewu dan menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak. (*)