TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Status hukum Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun 2020 resmi dibatalkan setelah permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman.
Dengan putusan ini, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kini telah bebas dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta (Rutan Wirogunan) dan bersiap kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di DPRD Sleman.
Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mengungkapkan bahwa kliennya keluar dari tahanan pada pukul 20.30 WIB setelah gugatan praperadilannya dikabulkan sebagian dengan pembatalan status tersangka.
Setelah bebas, putra bungsu dari Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu, disebut akan kembali aktif menjalankan ketugasannya di DPRD Sleman.
"Beliau sampaikan insya Allah akan kembali aktif di DPRD," ujar Soepriyadi, Rabu (29/7/2026).
Raudi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata pada 22 Juni 2026. Semula, ia ditahan untuk masa penahanan 20 hari tetapi kemudian penahanan diperpanjang 40 hari ke depan.
Di sela masa penahanan ini, melalui kuasa hukumnya, Raudi mengajukan gugatan praperadilan di PN Sleman pada 1 Juli 2026 dan teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Smn.
Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama PN Sleman, Selasa (28/7) kemarin, Majelis Hakim tunggal, Ari Prabawa menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Tap/02/M.4.19/FD/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak sah secara hukum.
Hakim juga memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sleman, untuk membebaskan pemohon praperadilan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Ketua DPD PAN Sleman, R. Inoki Azmi Purnomo mengucap syukur atas dibacakannya putusan tersebut. Menurut dia, sejak awal pihaknya telah menegaskan sikap untuk senantiasa menghormati proses hukum yang transparan dan adil, termasuk mendukung penggunaan hak-hak tersangka untuk menguji keabsahan status hukum melalui jalur praperadilan.
"Alhamdulillah, kami bersyukur atas dikabulkannya permohonan praperadilan saudara Raudi. Kami berharap saudara Raudi dapat segera aktif melaksanakan ketugasannya sebagai anggota DPRD Sleman," kata Inoki.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni, belum ada proses administratif yang mengubah status keanggotaan Raudi di legislatif. Oleh karena itu, dengan dibatalkannya status tersangka tersebut, Raudi otomatis dapat segera melaksanakan ketugasannya di DPRD Kabupaten Sleman.
"Kami menunggu saudara Raudi dapat segera koordinasi dengan DPD PAN Sleman dan segera aktif melaksanakan ketugasan," ujar dia.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Sleman, Claustantianus Wibisono Tanggono, menyatakan bahwa pihaknya selama ini tetap memposisikan Raudi Akmal sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman sembari menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.
"Ya, seperti yang saya sampaikan kemarin, masih anggota DPRD Kabupaten Sleman. Maka kemarin kalau dari kita masih menunggu, jadi belum bisa mengambil langkah-langkah yang konkrit, semua tergantung dari partainya Pak Raudi Akmal," katanya.(*)