TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi resmi melakukan penahanan terhadap tersangka tambahan pada kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka tambahan pada kasus ini.
Mereka telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2026) kemarin.
Tetapi dari lima tersangka yang dipanggil, hanya empat tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kemarin yang datang hanya empat orang, yang ditahan tiga orang. Yang satu tidak ditahan karena punya bayi,” ujar Kanit Perlindungan Perrempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, Rabu (29/7/2026).
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan total 32 tersangka.
Mereka terdiri dari pengurus yayasan, pengasuh, bagian kerumahtanggan, security, hingga guru TK juga ikut terseret.
Baca juga: Kejari Yogyakarta Targetkan Berkas Kasus Little Aresha Daycare Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan
Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, membenarkan terkait penetapan lima tersangka tambahan tersebut.
Apri mengatakan lima tersangka baru itu terdiri dari dua orang guru TK Little Aresha, dua orang pengasuh, kemudian satu orang bagian rumah tangga Little Aresha.
Penetapan lima tersangka tersebut telah melalui gelar perkara penetapan tersangka oleh tim penyidik.
Namun lima orang tersebut belum dilakukan penahanan.
Sebab, penyidik baru melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2027) besok.
“Belum, belum ditahan karena besok selasa pemanggilan sebagai tersangka,” ungkap Apri.
Apri menyampaikan dua guru TK yang ditetapkan tersangka satu di antaranya melakukan kekerasan, satu orang lagi diduga melakukan pembiaran atas tindakan kekerasan terhadap anak.
“Kalau yang pengasuh dua-duanya melakukan semua, kemudian satu orang kerumahtanggaan juga melakukan (kekerasan),” ungkap Apri. (*)