Security Diduga Otaki Pencurian Dapur SPPG di Tangsel, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap
Ahmad Tajudin July 29, 2026 04:17 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial TRS alias C, DC alias O, dan GZ alias E.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial H masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan akses yang dimiliki salah satu pelaku yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di lokasi.

"Alhamdulillah, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur SPPG Ciputat," kata Bambang, Rabu (29/7/2026).

"Tiga orang pelaku telah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," sambungnya.

Baca juga: 686 Hektare Sawah di Pandeglang Terdampak Kekeringan, 515 Hektare Terancam Gagal Panen

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang bekerja sebagai security diduga berperan membuka akses masuk ke area dapur.

Hal itu lah yang membuat rekan-rekannya leluasa menjalankan aksi pencurian tanpa merusak akses utama.

Akibatnya, kata Bambang, berbagai barang inventaris milik Dapur SPPG berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.

"Barang-barang tersebut diantaranya dua unit kompor gas merek Rinnai, 1.700 baki makanan (ompreng) berbahan stainless steel, satu unit blender merek Turbo, satu unit printer Epson L3251, satu unit genset merek Krisbow, satu set power box beserta perekam CCTV, serta satu bundel kunci gerbang," jelas Bambang.

Ia juga mengungkapkan, bahwa barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi. 

"Dan dari proses penyidikan, sebagian barang bukti telah berhasil diamankan," katanya.

Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pengelola Dapur SPPG yang kehilangan sejumlah barang inventaris.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku yang masih buron sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya," ujar Bambang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.