Ditahan KPK, Moch Mahrus Belum Diberhentikan dari DPRD Jatim, Masih Berstatus Tersangka
Wiwit Purwanto July 29, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID SURABAYA - Anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus alias Mahrus Ali masih tercatat sebagai legislator meski telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Status hukum yang masih sebagai tersangka membuat proses pemberhentian sementara belum dapat dilakukan.

Mahrus ditahan KPK pada Selasa (28/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Politikus Partai Gerindra itu kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Namun, secara administratif, ia masih menjalankan status sebagai anggota DPRD Jatim karena belum berstatus terdakwa.

Pemberhentian Sementara Menunggu Status Terdakwa

Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menjelaskan, mekanisme pemberhentian anggota dewan telah diatur dalam regulasi, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Suap Dana Hibah Jatim, 21 Tersangka, Eks Ketua DPRD Diduga Terima Rp 32 Miliar

Menurutnya, aturan pemberhentian sementara belum dapat diterapkan terhadap Mahrus karena proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dengan status tersangka.

"Ketentuan mengenai pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 belum dapat diterapkan karena pemberhentian sementara baru dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa," kata Musyafak kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (29/7/2026).

Mahrus merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo. Ia duduk sebagai anggota Komisi C DPRD Jatim sebelum terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Musyafak menjelaskan, terdapat dua skenario terkait keberlanjutan status keanggotaan DPRD apabila seorang legislator tersangkut perkara hukum.

Skenario pertama adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum seseorang ditetapkan sebagai terdakwa. Proses tersebut dapat dilakukan apabila partai politik telah memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan partai dan mengajukan usulan PAW sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 400 Juta, 3 Pengurus Ponpes Gresik Jalani Sidang Perdana

Sementara skenario kedua berlaku setelah status hukum meningkat menjadi terdakwa. Pada tahap tersebut, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 115 PP Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, anggota DPRD diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018, usulan pemberhentian sementara disampaikan pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Jika dalam waktu 7 hari sejak anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa Pimpinan DPRD belum mengusulkan pemberhentian sementara, maka Sekretaris DPRD wajib melaporkan status terdakwa tersebut kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada Menteri," terang Musyafak.

Ia menambahkan, pemberhentian sementara berlaku sejak anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa, bukan sejak keputusan Menteri diterbitkan.

"Berdasarkan Pasal 116 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2018, pemberhentian sementara berlaku sejak tanggal anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa, bukan sejak terbitnya Keputusan Menteri," jelasnya.

Ditahan KPK dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Meski nantinya berstatus diberhentikan sementara, anggota DPRD tetap memiliki hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebut pimpinan atau anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan dan administratif.

Hak tersebut meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, serta jaminan kematian sesuai aturan perundang-undangan.

"Setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, partai politik dapat mengajukan usulan pemberhentian tetap dan Penggantian Antar Waktu atau PAW sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Musyafak.

Sementara itu, KPK menetapkan Moch Mahrus sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Ia merupakan tersangka dari pihak penerima suap dalam pengembangan perkara tersebut.

Mahrus menyusul tiga tersangka pemberi suap yang lebih dulu ditahan KPK pada Rabu (22/7/2026), yakni Achmad Yahya, M Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang pelicin agar daerah tertentu memperoleh alokasi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa sore, Mahrus tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor punggung 183. Dengan pengawalan petugas KPK dan polisi, ia berjalan menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kedua tangannya yang telah diborgol terlihat disembunyikan sambil membawa topi putih. Setelah itu, Mahrus langsung dibawa menuju Rutan KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.