Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan atau emak-emak diduga pelaku pencurian menjadi sasaran amukan massa.
Dia diikat dan jadi sasaran main hakim sendiri oleh massa di Pasar Segiri, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam video tersebut diunggah oleh akun Instagram @linimasa_samarinda_ pada Selasa (28/7/2026) dan telah menarik perhatian warganet.
Pada unggahannya, akun tersebut menuliskan keterangan: "Jadi tontonan pedagang dan warga, seorang wanita yang diduga ketahuan mencuri di Pasar Segiri subuh tadi jadi bulan-bulanan. Silahkan dinilai sendiri, mimin ga tega."
Berdasarkan video yang beredar, perempuan tersebut tampak dikerumuni banyak orang di area pasar. Identitas wajah perempuan sengaja diburamkan dalam unggahan yang beredar.
Dalam potongan video yang viral, perempuan itu terlihat berada di tengah kerumunan pedagang dan warga.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa pagi (28/7/2026) di kawasan Pasar Segiri Samarinda.
Video yang beredar baru memperlihatkan situasi setelah perempuan tersebut diamankan oleh warga.
Belum dapat dipastikan secara resmi apakah perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun apakah kasus tersebut telah diproses oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial serta menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang.
Apabila benar terjadi dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tindakan main hakim sendiri.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti fenomena main hakim sendiri yang terjadi di Tabanan Bali dan Morowali Sulawesi Tengah.
Menurut dia, aksi vigilantisme ini harus menjadi perhatian serius khususnya bagi aparat penegak hukum.
"Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Dia juga menyebut, aksi main hakim sendiri di dua daerah tersebut menandakan rapuhnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah yang merupakan fondasi penting penegakan hukum di Indonesia.
Selain mengancam hak fundamental setiap manusia, Usman menyebut aksi main hakim sendiri juga mengabaikan proses hukum yang adil, dan mencederai prinsip supremasi hukum.
"Pihak berwenang di Indonesia harus memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan standar hukum internasional dan nasional bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan dua warga negara tersebut," tuturnya.
Berdasarkan hukum internasional, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak mereka yang dituduh melakukan kejahatan, termasuk hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa dan mendapatkan perlakuan buruk lainnya.
Konstitusi Indonesia juga menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berhak diperlakukan secara adil selama proses hukum berlangsung.
Menurut Usman, Harus ada pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam insiden fatal tersebut.
Termasuk jika ada unsur kelalaian dari aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat.
"Kegagalan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut akan mengirimkan pesan bahwa mereka yang ingin menyelesaikan masalah sendiri dapat bertindak tanpa hukuman, sehingga berisiko memicu kekerasan massa lebih lanjut ke depannya," katanya.