Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota membongkar peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kota Bogor.
Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, puluhan pelaku berhasil ditangkap.
Kemudian dari hasil pengungkapan tersebut, berbagai barang bukti barang haram berhasil disita petugas.
Adapun barang bukti yang disita berupa 328 gram ganja, 252 gram sabu, dan 1,2 kilogram tembakau sintetis.
Lalu polisi juga menyita 198 gram biang sintetis, 282.782 butir obat-obatan terlarang, dan 870 butir psikotropika.
Berbagai barang bukti itupun ditampilkan dalam press realese pengungkapan kasus di aula Mapolresta Bogor Kota.
Nampak tumpukan obat terlarang disimpan di dalam kardus, kemudian terdapat juga paketan sabu dan ganja kering siap edar.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan terakhir.
"Pengungkapan ini dilakukan dalam periodik 1 Mei hingga 29 Juli 2026 yang sebanyak 61 kasus berhasil diungkap dan 68 orang ditetapkan tersangka," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia pun menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor.
"Kami mengimbau kepasa masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum. Barang siapa pun yang terlibat baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.