TRIBUNPALU.COM - Dokter Tifa dipastikan bakal kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia akan kembali diadili setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas dakwaan baru terkait kasus dugaan pencemaran nama baik soal tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Langkah ini diambil JPU pada Selasa (28/7/2026) demi melanjutkan kembali proses peradilan yang sempat kandas.
Sebelumnya, majelis hakim sempat mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan pertama batal demi hukum karena dinilai tidak cermat dan kabur.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan pelimpahan berkas dakwaan baru atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma tersebut.
"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026," ujar Immanuel, Rabu (29/7/2026).
Pelimpahan ini secara otomatis memulihkan kembali proses hukum yang sempat terhenti pada pembacaan putusan sela pekan lalu.
Pihak pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan baru tersebut pada Kamis (6/8/2026).
Persidangan ulang ini akan dipimpin oleh susunan majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati, S.H., M.H.
Baca juga: Setahun Tak Berpenghuni, Rumah di Luwuk Banggai Hangus Terbakar
Immanuel menerangkan bahwa persidangan ini akan diproses dari awal layaknya pemeriksaan perkara hukum yang baru.
Perkara tersebut juga telah teregistrasi dengan nomor perkara resmi yang baru, yakni No. 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
Menghadapi dakwaan baru yang disusun jaksa, pihak Dokter Tifa menyatakan telah mengantisipasi langkah lanjutan dari penuntut umum tersebut.
Dokter Tifa mengaku sudah menyiapkan pembelaan berupa sedikitnya 709 dokumen hasil riset mendalam terkait materi polemik ijazah tersebut.
Ratusan dokumen riset itu nantinya akan dibeberkan secara terbuka di persidangan apabila proses hukum terus berlanjut hingga tahap pembuktian.
Baca juga: Ini Perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Sita Uang Rp2 Miliar hingga Amankan Sang Istri
Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Christina lahir di Bantul, Yogyakarta.
Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2000.
Christina merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1996.
Pada 2011, ia menyelesaikan studi S2 Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII).
Sebelum bertugas di Jakarta Timur, rekam jejak kariernya meliputi berbagai wilayah di Indonesia, antara lain:
Penunjukan Christina di kasus yang menjerat Dokter Tifa ini menjadi wewenang sepenuhnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel , hakim yang ditunjuk merupakan hakim-hakim berpengalaman dalam persidangan.
"Ini termasuk hakim pilihan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ya, jadi memang sudah cukup berpengalaman dalam menangani perkara," ungkap Immanuel.
Rudi Rafli Siregar adalah hakim di PN Jaktim.
Ia diketahui pernah menjadi Asisten Hakim Agung, dikutip dari laman mappifhui.org.
Menurut laman IKAHI, Rudi lahir pada 31 Mei 1969 di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
Rudi merupakan lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Islam Sumatera Utara tahun 1993.
Pada 2010, ia meraih gelar Magister Hukum Bisnis dari Universitas Batam.
Sebelum di PN Jaktim, Rudi pernah bertugas di PN Kelas I A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung.
Ia juga pernah bertugas di PN Batam, Kepulauan Riau dan PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut.
Mathilda Chrystina Katarina lahir di Medan, Sumut, pada 1 April 1980.
Ia merupakan hakim di PN Jaktim.
Mathilda diketahui lulus dari Universitas Andalas program studi S1 Hukum Ekonomi pada 2002.
Ia kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di USU dan lulus tahun 2018.
Sebelum di PN Jaktim, Mathilda adalah hakim di PN Depok, Jawa Barat.
Mathilda juga pernah bertugas di PN Bogor dan PN Tebing Tinggi, Sumut.
Saat bertugas di PN Depok, Mathilda pernah menjadi hakim dalam kasus penganiayaan balita di penitipan anak Wensen School Indonesia (WS), pada 2024, dikutip dari TribunnewsDepok.com.