Akademisi Unhas Nilai Pembatasan Sampah di TPA Tamangapa Langkah Tepat Kurangi Beban Kota
Ari Maryadi July 29, 2026 03:07 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa datang dari kalangan akademisi. 

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah perkotaan yang selama ini masih bertumpu pada pola kumpul, angkut, dan buang.

Pengamat pemerintahan dan politik yang juga akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas), Endang Sari, menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah mengurangi beban TPA.

Sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari rumah tangga.

Menurut Endang, persoalan sampah tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan memperluas kapasitas tempat pembuangan akhir. 

Pertumbuhan penduduk dan meningkatnya volume sampah setiap tahun menuntut adanya perubahan sistem, dimulai dari sumber sampah itu sendiri.

"Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat Pemerintah Kota baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan," kata Endang, Rabu (29/7/2026).

Ia menilai kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sinyal bahwa pemerintah mulai mengarahkan sistem pengelolaan sampah ke pendekatan yang lebih modern. 

Fokusnya bukan lagi sekadar membuang sampah ke TPA, melainkan mengurangi volume sampah sejak dari rumah melalui pemilahan antara sampah organik, anorganik, dan residu.

Dengan pola tersebut, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi maupun yang masih bisa diolah tidak lagi berakhir di TPA. 

Sebaliknya, sampah tersebut dapat dimanfaatkan kembali melalui bank sampah, pusat daur ulang, maupun fasilitas pengolahan lainnya.

Endang menilai perubahan pola tersebut tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga dapat mengurangi biaya pengelolaan sampah yang selama ini ditanggung pemerintah. 

Semakin sedikit sampah yang diangkut ke TPA, semakin ringan pula beban operasional pengangkutan dan pengelolaan akhir.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai mampu membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat. 

Sampah yang sebelumnya dianggap tidak bernilai dapat dipilah, dijual, atau diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi warga.

"Kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah kota ingin mengurangi beban TPA sekaligus mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah. Dampaknya saya kira bukan hanya pada lingkungan yang akan lebih bersih, tetapi juga pada efisiensi anggaran dan munculnya peluang ekonomi baru," ujarnya.

Meski demikian, Endang mengingatkan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.

Pemerintah juga harus memastikan kesiapan masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan agar pemilahan sampah menjadi kebiasaan baru, bukan sekadar kewajiban sesaat.

Ia juga menilai kesiapan fasilitas menjadi faktor yang tidak kalah penting.

Masyarakat membutuhkan sarana pemilahan yang memadai, mulai dari tempat sampah sesuai jenisnya hingga sistem pengangkutan yang mampu mempertahankan hasil pemilahan dari rumah tangga.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila sampah yang telah dipilah benar-benar dikelola sesuai kategorinya dan tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan menuju tempat pengolahan.

Selain fasilitas, penguatan bank sampah dan Bank Sampah Unit (BSU) juga perlu terus dilakukan. Keberadaan fasilitas tersebut akan menjadi jalur bagi sampah yang masih memiliki nilai ekonomi agar tidak langsung berakhir di TPA.

Endang juga menyoroti kekhawatiran sebagian pihak mengenai nasib pemulung setelah kebijakan pembatasan sampah di TPA diberlakukan.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut perlu dilihat secara lebih menyeluruh karena perubahan sistem justru dapat membuka bentuk pekerjaan baru yang lebih terorganisasi.

Ia menilai pemulung tetap memiliki ruang dalam sistem pengelolaan sampah yang baru. 

Peran mereka dapat berkembang dari sekadar mengumpulkan barang bekas menjadi bagian dari rantai pengelolaan sampah.

Mulai dari proses pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga distribusi material yang masih memiliki nilai ekonomi.

Langkah Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup yang menyiapkan pemulung untuk dilibatkan dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dinilai menjadi solusi yang patut diapresiasi. 

Upaya tersebut menunjukkan bahwa perubahan kebijakan tetap memperhatikan aspek sosial dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

"Anggapan bahwa pemilahan sampah dari rumah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung memang sering muncul. Tetapi sebenarnya kebijakan ini justru membuka peluang ekonomi baru," tegasnya.

Lebih jauh, Endang menilai kebijakan tersebut seharusnya dipandang sebagai langkah awal membangun ekonomi sirkular di Kota Makassar. 

Dalam konsep ini, sampah tidak lagi dianggap sebagai barang buangan, tetapi sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali melalui proses penggunaan ulang, daur ulang, maupun pengolahan menjadi produk bernilai ekonomi.

Konsep tersebut, menurutnya, akan memberikan manfaat ganda. 

Pemerintah memperoleh keuntungan karena volume sampah yang masuk ke TPA berkurang, sementara masyarakat mendapatkan peluang ekonomi dari hasil pemilahan dan pengolahan sampah.

Namun demikian, seluruh manfaat tersebut hanya dapat terwujud apabila pemerintah mampu membangun ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. 

Edukasi, fasilitas, pengangkutan, bank sampah, TPS3R, hingga jalur pemasaran hasil daur ulang harus berjalan dalam satu sistem yang saling mendukung.

"Pada akhirnya, kebijakan ini harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah membuat sistem dan menyediakan fasilitas, sementara masyarakat menjalankan pemilahan dari sumber," pungkas Endang. 

Diketahui, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengeluarkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Edaran itu mempertegas komitmen Makassar  menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan 1 Agustus 2026. 

Sejak tanggal tersebut, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan instruksi tersebut kepada jajaran ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, sekolah, hingga unsur RT/RW.

"Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampa dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa," demikian kutipan edaran, Selasa (28/7/2026).

Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026.

Isi tentang penyampaian penghentian praktik open dumping di TPA serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa dan pengelolaan sampah dari sumber yang ramah lingkungan.

Dalam instruksi tersebut, Wali Kota Munafri Makassar menekankan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Pemilahan harus dilakukan sejak dari sumber 

Baik rumah tanga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, fasilitas publik, maupun lingkungan permukiman.

"Masyarakat andil memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu," bunyi instruksi tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.