Rekonstruksi 40 Adegan Pembunuhan Bilqis di Sragen Jadi Modal Jaksa Yakinkan Hakim dalam Pengadilan
Vincentius Jyestha Candraditya July 29, 2026 04:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan Bilqis Rajiansyah (11) di Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi bagian penting dalam memperkuat alat bukti dan unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Hasil rekonstruksi itu nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi jaksa untuk menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

REKONSTRUKSI – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan Bilqis Rajiansyah (11) di rumah Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Sejumlah petugas Resmob dan INAFIS Polres Sragen terlihat berada di lokasi yang telah dipasangi garis polisi. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
REKONSTRUKSI – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan Bilqis Rajiansyah (11) di rumah Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Sejumlah petugas Resmob dan INAFIS Polres Sragen terlihat berada di lokasi yang telah dipasangi garis polisi. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto) (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Andika, mengatakan rekonstruksi digelar untuk memperkuat pembuktian terhadap perkara yang menjerat tersangka Suparman alias Bledus (53).

"Tugas kami menyakinkan pelaku memenuhi perkara, untuk menambah dan memperkuat bukti hakim delik-delik hukum dan menyakinkan putusan hakim terkait dan ini akan segera di P21 kan dan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia, Rabu (29/7/2026).

Rekonstruksi berlangsung di lokasi penemuan korban di Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Rabu (29/7/2026), dan dihadiri jaksa, penyidik, serta penasihat hukum tersangka.

Peragakan 40 Adegan

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Wibowo menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Ini dilakukan untuk membuat terang dengan hasil penyidikan yang intinya meorkestasi seluruh alat bukti bagaimana alat bukti itu bisa berbicara dan buat terang," kata Catur.

Menurutnya, rekonstruksi juga bertujuan memastikan dugaan pembunuhan berencana dengan menguji terpenuhinya unsur perencanaan.

Sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Bilqis di Sragen: Rekonstruksi Jadi Bahan Uji Persidangan

"Yaitu adanya kesiapan, adannya jeda waktu antara jeda waktu dan pelaksanaan yang dimana ada jeda waktu untuk memilih melanjutkan atau membatalkan niatnya dan yang ketiga adannya perbuatan yang dilakukannya dengan tenangn dam kita bisa lihat bersama-sama dan masing-masing pihak bisa membuat kesimpulan," kata dia.

Catur menambahkan, adegan terkait pembuatan barang bukti tidak diperagakan berdasarkan kesepakatan antara jaksa dan penasihat hukum tersangka.

"Kita fokus pada perbuatan materil tersangka saja dan tadi dilakukan ada sekira 40 adegan dan pelaku beraksi di adegan 33," ungkap dia.

Sejak pagi, ratusan warga telah memadati lokasi rekonstruksi. Mereka datang untuk menyaksikan langsung proses yang mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan dan perampokan tersebut.

Saat tersangka Suparman alias Bledus turun dari mobil tahanan dan mulai memperagakan adegan pertama, sorakan warga langsung terdengar. Teriakan serupa kembali muncul ketika tersangka dibawa meninggalkan lokasi usai rekonstruksi selesai.

Bakal Diuji Kembali

Penasihat hukum tersangka yang ditunjuk polisi, Heri Kamtono, mengatakan hasil rekonstruksi akan diuji kembali dalam persidangan.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bilqis Sragen Hadirkan Pelaku, Ibu Korban: Hukum Berat, Nyawa Diganti Nyawa

"Apa yang didakwakan, kita akan uji ke persidangan, dan dari rekonstruksi tadi, aksi itu dilakukan pelaku sendiri," ungkap dia.

Ia menegaskan pendampingan terhadap tersangka merupakan bagian dari kewajiban profesi advokat.

"Dasarnya seorang laywer tidak bisa menolak dan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma," kata dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.