Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemerintah daerah di Sulawesi Tengah mengakselerasi transformasi layanan pertanahan melalui sembilan program strategis yang berfokus pada integrasi data, penataan ruang, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Program tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kementerian mendapat arahan agar tugas dan fungsi ATR/BPN semakin dekat dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, pelayanan pertanahan harus mampu mendukung pembangunan ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami mendapat mandat agar peran dan fungsi pertanahan serta tata ruang yang dijalankan ATR/BPN semakin merapat kepada pemerintah daerah. Kami ingin menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah," ujar Dedi.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Dorong Pemprov Sulteng Benahi Tata Ruang dan Pelayanan Tanah
Ia menjelaskan, sembilan program strategis tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu ada juga sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Menurut Dedi, seluruh program tersebut dirancang untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, memberikan kepastian hukum, serta mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
"Program-program ini harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan secara legalitas terlindungi," katanya.
Ia berharap implementasi sembilan program tersebut mulai dirasakan masyarakat dalam dua hingga tiga bulan ke depan, terutama di daerah yang memiliki semangat pembangunan tinggi seperti Sulawesi Tengah.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Dedi mengatakan transformasi tersebut juga diharapkan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menambahkan, penyelamatan aset pemerintah daerah melalui percepatan sertifikasi juga menjadi bagian penting dalam program tersebut.
Baca juga: ATR/BPN Minta Pemda Sulteng Akselerasi Digitalisasi Pertanahan dan Tata Ruang
"Jangan sampai sertifikasi aset pemerintah daerah tertunda karena dapat berdampak pada penguasaan oleh pihak lain yang justru merugikan pemerintah daerah dan menghilangkan potensi pendapatan apabila aset tersebut dikerjasamakan," ujarnya.
Rapat koordinasi itu juga menghasilkan penandatanganan komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.
Diketahui, Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang melaksanakan program optimalisasi kerja sama tersebut setelah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Lampung. (*)