TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah beserta pemerintah kabupaten dan kota setempat untuk mengakselerasi pembenahan tata ruang serta pelayanan pertanahan.
Langkah ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi daerah secara menyeluruh.
Dorongan tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).
Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi tata ruang dan pelayanan pertanahan agar sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menyampaikan bahwa kementerian mendapat mandat langsung untuk mempererat hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Baca juga: ATR/BPN Minta Pemda Sulteng Akselerasi Digitalisasi Pertanahan dan Tata Ruang
Upaya ini dilakukan agar tata kelola pertanahan dan penataan ruang mampu memberikan dampak langsung terhadap perekonomian lokal.
"Kami mendapat mandat agar peran dan fungsi pertanahan serta tata ruang yang dijalankan ATR/BPN semakin merapat kepada pemerintah daerah. Kami ingin menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah," ujar Dedi.
Untuk merealisasikan dorongan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyiapkan sembilan program strategis yang dijalankan secara terintegrasi.
Program ini meliputi penyelarasan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), penguatan layanan di Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, pembenahan juga mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, pengintegrasian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan kawasan.
Baca juga: Gubernur Sulteng Minta GTRA Dioptimalkan untuk Selesaikan Konflik Agraria
Dedi menegaskan bahwa keberhasilan penataan ruang dan pertanahan harus bermuara pada kualitas layanan publik yang dapat diandalkan oleh masyarakat. "Program-program ini harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan secara legalitas terlindungi," katanya.
Ia berharap hasil konkret dari percepatan ini sudah mulai dirasakan masyarakat dalam dua hingga tiga bulan ke depan, khususnya di daerah yang sedang berkembang pesat seperti Sulawesi Tengah.
Transformasi ini juga ditargetkan dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyelamatkan aset-aset milik pemerintah daerah melalui kepastian sertifikasi.
Baca juga: KPK Dorong Integrasi NIB dan NOP untuk Tutup Celah Kebocoran Pajak Daerah
Menurut Dedi, perlindungan aset milik daerah merupakan hal yang tidak boleh terabaikan dalam penataan pertanahan. "Jangan sampai sertifikasi aset pemerintah daerah tertunda karena dapat berdampak pada penguasaan oleh pihak lain yang justru merugikan pemerintah daerah dan menghilangkan potensi pendapatan apabila aset tersebut dikerjasamakan," tegasnya.
Kegiatan koordinasi ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, serta jajaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah sebagai langkah pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah.
Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang melaksanakan program optimalisasi kerja sama ini, setelah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Lampung. (*)