Foto di Plang Malioboro Yogyakarta Gratis, Ini Cara Laporkan Oknum yang Minta Bayaran
Briandena Silvania Sestiani July 29, 2026 03:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik mengenai wisatawan yang diminta membayar saat berfoto di plang ikonik Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah berbagai keluhan beredar di media sosial.

Kejadian tersebut memicu respons dari pemerintah daerah, mulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga paguyuban penyedia jasa foto di kawasan Malioboro.

Di tengah ramainya perbincangan tersebut, UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta menegaskan bahwa plang resmi Jalan Malioboro merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh siapa pun tanpa dipungut biaya.

Penegasan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @malioboro_uptpkcb sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus mencegah wisatawan menjadi korban pungutan liar.

Baca juga: Sulap Kawasan MT Haryono Jadi "Malioboro" Balikpapan, Budiono: Bisa Hidupkan UMKM

Melalui unggahannya, UPT menjawab pertanyaan yang banyak muncul di tengah masyarakat mengenai apakah wisatawan harus membayar apabila ingin berfoto di plang Jalan Malioboro.

"Jawabannya: GRATIS! Plang Malioboro adalah fasilitas umum yang bebas dinikmati siapa saja tanpa dipungut biaya sepeser pun," demikian isi unggahan tersebut.

UPT juga mengingatkan wisatawan agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang meminta uang atau mengklaim plang tersebut sebagai milik pribadi.

Dalam unggahan tersebut, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan praktik pungutan liar.

"Jangan sampai tertipu oleh oknum yang menarik tarif liar ya! Kalau ada yang memaksa minta uang, langsung saja laporkan ke petugas Jogomaton di lokasi atau hubungi hotline 088 1161 1888."

Plang Resmi Jalan Malioboro Merupakan Fasilitas Umum

Selain melalui keterangan pada unggahan media sosial, UPT turut menjelaskan fungsi plang resmi Jalan Malioboro.

Disebutkan bahwa plang Jalan Malioboro bukan hanya berfungsi sebagai papan penunjuk nama jalan, melainkan juga menjadi salah satu ikon wisata yang paling banyak dijadikan lokasi berfoto oleh wisatawan.

Karena merupakan fasilitas umum, siapa pun memiliki hak untuk mengabadikan momen di depan plang tersebut tanpa dikenakan biaya apa pun.

UPT juga menjelaskan ciri-ciri plang resmi Jalan Malioboro agar masyarakat dapat membedakannya dengan plang buatan pihak tertentu.

Plang resmi memiliki desain khas berwarna hijau tua dengan tulisan berwarna putih menggunakan huruf latin dan aksara Jawa. Plang tersebut dibuat menggunakan material kokoh serta dipasang secara permanen di empat titik kawasan Malioboro.

Keempat lokasi tersebut berada di:

Ujung utara Jalan Malioboro atau di depan Bank BPD DIY.
Depan eks Teras Malioboro 2.
Depan Plaza Malioboro.
Persimpangan Pajeksan.

UPT kembali menegaskan apabila terdapat oknum yang mengganggu masyarakat ketika menggunakan fasilitas umum, termasuk menarik bayaran untuk berfoto di plang resmi maupun fasilitas publik lainnya, wisatawan diminta segera melapor kepada petugas Jogomaton atau menghubungi hotline resmi di nomor 088 1161 1888.

Jogomaton merupakan petugas keamanan dan ketertiban yang bertugas melakukan pengawasan di kawasan Malioboro, termasuk membantu wisatawan serta menjaga ketertiban aktivitas di kawasan tersebut.

Berawal dari Keluhan Wisatawan di Media Sosial

Polemik ini bermula dari unggahan seorang pengguna Threads dengan akun @its_lisstyy yang menceritakan pengalaman saat berada di kawasan Malioboro.

Dalam unggahannya, ia mengaku hanya ingin merekam suasana Jalan Malioboro dengan mengambil gambar plang permanen yang berada di seberang Indomaret Point dan Bakpia Pathok 145.

Namun, saat sedang merekam video, ia didatangi seorang oknum fotografer.

Menurut pengakuannya, oknum tersebut mengklaim plang Jalan Malioboro sebagai properti miliknya.

Tidak hanya itu, wisatawan juga diminta menggunakan jasa foto dengan tarif Rp5 ribu.

"Tukang foto di Malioboro tuh kenapa nyebelin bgt yak. Mau take video cinematic di plang Malioboro itu eh tp ada oknum bilang gini 'ini properti kami kalo berkenan difotokan cuma 5k aja' padahal yak itu kan punya pemerintah," tulis pemilik akun tersebut.

Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian luas.

Sejumlah warganet mengaku mengalami kejadian serupa.

Tidak sedikit yang menyebut mereka dipaksa menggunakan jasa foto ketika hendak mengabadikan momen di sekitar plang ikonik tersebut.

Keluhan lain juga muncul terkait adanya oknum yang disebut menguasai bangku atau tempat duduk publik sehingga wisatawan diminta mengalah apabila tidak menggunakan jasa mereka.

UPT Sebut Penertiban Sudah Berulang Kali Dilakukan

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, mengatakan penertiban terhadap fotografer yang menggunakan ruang publik secara tidak semestinya sebenarnya telah dilakukan berkali-kali.

Menurut Fitria, pihaknya tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan tindakan langsung terhadap penyedia jasa foto yang meletakkan berbagai properti secara sembarangan sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung.

Ia bahkan mengaku pernah turun langsung menemui para fotografer.

"Sebenarnya aksi dari para fotografer ini sudah kami tertibkan berkali kali termasuk property mereka saya sendiri pernah menegur langsung dan meminta untuk ditempatkan di tempat mereka menyimpan property," tegas Fitria.

Ia menjelaskan para fotografer diminta menyimpan perlengkapan mereka di lokasi yang telah disediakan sehingga tidak menguasai ruang publik di sepanjang kawasan Malioboro.

Selain peneguran secara langsung, pengawasan juga terus dilakukan oleh petugas Jogomaton.

Petugas secara rutin berpatroli untuk memastikan kawasan Malioboro tetap tertib, termasuk memberikan peringatan kepada fotografer yang masih melanggar aturan.

"Selain itu Jogomaton juga sudah berkali kali menegur dan mengingatkan," tambahnya.

UPT juga terus memperluas akses layanan pengaduan agar wisatawan lebih mudah menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan selama berada di kawasan Malioboro.

"Upaya agar informasi layanan aduan bisa terakses juga kami sampaikan melalui media sosial dan jemput bola dengan giat patroli bersama Jogomaton dan petugas layanan informasi," ujar Fitria.

Dinas Pariwisata DIY Sesalkan Dugaan Pungutan di Plang Resmi

Polemik tersebut turut mendapat perhatian dari Dinas Pariwisata DIY.

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Imam Pratanadi, menyayangkan apabila benar terjadi praktik penarikan uang kepada wisatawan di plang resmi milik pemerintah yang telah menjadi ikon pariwisata Yogyakarta.

"Secara umum Kami menyesalkan apabila benar terjadi peristiwa tersebut pada Plang jl. Malioboro yang dipasang oleh Pemerintah, yang saat ini menjadi ikon Pariwisara," kata Imam.

Ia juga menyoroti fenomena lain yang mulai berkembang, yakni adanya sejumlah fotografer yang membawa plang bertuliskan Malioboro buatan sendiri untuk menawarkan jasa foto kepada wisatawan.

Menurut Imam, persoalan tersebut perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan keresahan yang semakin luas.

"Namun fenomena saat ini, ada beberapa Fotografer membawa plang sendiri dan menawarkan jasanya kepada wisatawan untuk berfoto dengan plang tersebut di area termaksud. Berdasarkan koordinasi dengan Dispar Kota Yogya, informasi ini telah diketahui sepenuhnya oleh Pemkot Yogya, dan pada hari Kamis tanggal 30 Juli akan dilakukan pembinaan oleh UPT Cagar Budaya di bawah Dinas Kebudayaan Kota Yogya," lanjut Imam.

Ia menegaskan langkah pembinaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban kawasan wisata sekaligus melindungi citra Malioboro sebagai ikon pariwisata Yogyakarta.

Menurut Imam, yang menjadi prioritas utama pemerintah adalah memastikan wisatawan memperoleh pengalaman berwisata yang aman dan nyaman.

"Yang terpenting bagi Dispar DIY adalah memastikan wisatawan memperoleh rasa aman, nyaman, dan menyenangkan saat berwisata di Yogyakarta," pungkasnya.

Paguyuban Blangkon Kreatif Sebut Oknum Tidak Memiliki Nomor Induk Kebudayaan

Polemik tersebut juga mendapat tanggapan dari Paguyuban Blangkon Kreatif, salah satu kelompok penyedia jasa foto di kawasan Malioboro.

Pimpinan Paguyuban Blangkon Kreatif, Tekatono atau yang akrab disapa Pak Te, memastikan bahwa oknum fotografer yang memicu polemik tersebut bukan berasal dari kelompoknya.

Menurut Pak Te, fotografer tersebut tidak memiliki Nomor Induk Kebudayaan (NIK).

Nomor Induk Kebudayaan atau NIK merupakan identitas yang digunakan dalam pembinaan pelaku kebudayaan sesuai mekanisme yang diterapkan di kawasan tersebut.

Pak Te menjelaskan saat ini memang banyak pihak yang membuat plang bertuliskan Malioboro sendiri kemudian meletakkannya di berbagai lokasi untuk menawarkan jasa foto.

"Nah, sekarang kan banyak orang yang buat, plang Malioboro terus dipasang di mana tempat," katanya.

Ia mengatakan kelompoknya memiliki aturan kerja dan petunjuk pelaksanaan yang harus dipatuhi setiap anggota.

"Kalau kami dari kelompok kami kan sudah tertatalah, baik juklaknya untuk pe- pekerjaannya harus seperti ini ada. Nah, kalau itu kan yang kasus itu kan biasanya tidak punya NIK, nomor induk kebudayaan," imbuhnya.

Menurut Pak Te, persoalan keberadaan plang Malioboro buatan pribadi perlu segera ditata oleh pemerintah karena berpotensi menimbulkan persoalan di kawasan wisata.

"Itu perlu penataan atau nanti kewenangannya Dinas Kebudayaan sebenarnya," ujarnya.

Ia juga menegaskan fotografer yang meminta bayaran kepada wisatawan setelah mengambil video menggunakan plang Malioboro bukan berasal dari kelompoknya.

"Di luar, Tidak berani kalau tempat kami di luar paguyuban enggak berani," katanya.

Pak Te menilai kondisi penyedia jasa foto di kawasan Malioboro kini sudah jauh berubah dan cenderung tidak tertata.

"Sekarang ini kan sudah karut marut, ya semau gue. Dari segi busana, dari segi fotografi, dari segi marketing itu sudah kayak liar toh," jelasnya.

Ia pun menolak adanya pihak yang memasang plang Malioboro secara pribadi karena dinilai dapat menimbulkan kesan penguasaan terhadap ruang publik.

"Tuku plang (beli plang), pasang ning (pasang di) Malioboro, nehi (dikasih) roda, engko nek wis rampung gowo lungo (kalau sudah selesai dibawa pergi). Ono wong foto ning kono ora oleh (ada orang mau foto di situ gak boleh). Kan gitu. Nah, dasar pemikiran itu kan keliru, karena Malioboro itu kan milik publik," bebernya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kawasan Malioboro beserta fasilitas publik yang ada di dalamnya merupakan milik bersama sehingga tidak dapat dikuasai atau dimonopoli oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.