TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN — Satresnarkoba Polres Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 4,29 gram sabu resmi dimusnahkan di ruang Satresnarkoba Polres Tarakan, Rabu (29/7/2026).
Aksi pemusnahan ini disaksikan langsung oleh tersangka berinisial AA, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, penasihat hukum, serta tim Labkesda Kota Tarakan.
Eksekusi barang bukti ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor 39 tertanggal 8 Juli 2026 dan Surat Ketetapan Kejari Tarakan Nomor TAP 3807 tertanggal 14 Juli 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Hendra Tri Susilo, menguraikan rincian berat barang bukti yang disita dari tangan tersangka AA:
Sebelum dilarutkan, petugas Labkesda Pemkot Tarakan terlebih dahulu melakukan pengujian keaslian barang bukti. Pengujian memanfaatkan dua wadah cairan murni H2O sebagai sampel kontrol positif dan negatif.
Hasilnya, sampel dari tersangka AA bereaksi cepat dan memunculkan garis merah pada panel tes, menandakan barang bukti tersebut positif mengandung zat aktif methamphetamine (sabu).
Usai pengujian, seluruh sabu dimasukkan ke dalam wadah air lalu dibuang ke dalam saluran pembuangan (WC).
IPTU Hendra mengungkapkan, penanganan perkara dan tersangka AA sejatinya merupakan pelimpahan berkas penyidikan dari Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara.
Tersangka AA diringkus di kawasan Kelurahan Pantai Amal pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.
Pola transaksinya terbilang rapi dengan memanfaatkan rantai perantara berlapir:
Dari hasil pemeriksaan, Rencananya barang haram tersebut akan dipecah menjadi paket-paket kecil (paket hemat) untuk diecer di kawasan Pantai Amal.
Dia jabarkan, rencananya mau dikemas kecil-kecil dengan harga bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket.
Pengakuan tersangka baru beberapa bulan beroperasi.
"Saat ini pengembangannya terus berjalan, khususnya untuk mengejar DPO berinisial S," tegas IPTU Hendra.
(TribunKaltim.co/Andi Pausiah)