TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Di balik proses hukum yang tengah dihadapi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, ada sosok advokat muda asal Riau yang dipercaya memberikan pendampingan hukum.
Suhardiman Amby saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia adalah Rizki Junianda Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Rizki JP Poliang.
Penunjukan Rizki bukan tanpa alasan. Selama sekitar 7 tahun berkarier sebagai advokat, pria berusia 33 tahun itu telah menangani berbagai perkara yang menyita perhatian publik.
Mulai dari praperadilan sejumlah pejabat daerah, sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, perkara tindak pidana korupsi, hingga sengketa tata usaha negara dan lingkungan hidup.
"Saya diangkat sebagai advokat pada April 2019. Selama kurang lebih 7 tahun berpraktik, saya menangani berbagai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, tindak pidana korupsi, sengketa pilkada, sengketa pemilu, hingga perkara lingkungan hidup," ujar Rizki, Rabu (29/7/2026).
Dengan begitu, advokat kelahiran Koto Kari, Kabupaten Kuantan Singingi, 19 Juni 1993 itu, kini bukan sosok asing di dunia litigasi.
Diketahui, Rizki lahir sebagai anak pertama dari tiga bersaudara dari pasangan suami istri yang sama-sama mengabdikan diri sebagai guru sekolah dasar.
Baca juga: Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Lagi, Soal Dugaan Korupsi yang Jerat Suhardiman Amby
Rizki mengawali pendidikan di SD Negeri 011 Air Emas Singingi, kemudian melanjutkan ke MTs Bahrul Ulum Air Emas Singingi sebelum menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Teluk Kuantan pada 2011.
Setelah lulus sekolah menengah, ia merantau ke Yogyakarta untuk menempuh pendidikan hukum di Universitas Islam Indonesia (UII).
Ia berhasil menyelesaikan program Sarjana Hukum pada 2017, kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di kampus yang sama dengan konsentrasi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HTN/HAN), serta lulus pada September 2019.
"Saya lahir dari keluarga sederhana. Ayah dan ibu saya sama-sama guru SD. Dari mereka saya belajar tentang kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan pentingnya mengabdi melalui profesi yang dijalani. Nilai-nilai itu yang saya pegang sampai sekarang," katanya.
Di balik aktivitasnya sebagai advokat, Rizki juga merupakan seorang kepala keluarga.
Ia menikah dengan Almira Musda Sari, perempuan kelahiran Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Keduanya menikah pada 2020 dan kini dikaruniai dua orang putra, yakni Abraham Amriz dan Esparanza Amriz.
"Alhamdulillah saya menikah pada tahun 2020. Saat ini kami dikaruniai dua orang putra. Keluarga menjadi penyemangat terbesar saya untuk terus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan profesi sebagai advokat," ujarnya.
Selama menjalani profesinya, Rizki dipercaya menangani sejumlah perkara yang mendapat perhatian masyarakat.
Salah satunya adalah praperadilan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi, Hendra AP alias Keken, yang dikabulkan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tlk.
Selain itu, ia dua kali memenangkan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, melalui Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tlk dan Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Tlk.
Perkara praperadilan lainnya yang juga ditanganinya adalah permohonan Bupati Indragiri Hilir saat itu, Indra Mukhlis Adnan, yang diputus melalui Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh.
Rizki juga menjadi kuasa hukum dalam praperadilan terkait penyitaan alat berat oleh Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diputus melalui Putusan Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN Pbr.
"Perkara praperadilan memiliki tantangan tersendiri karena menyangkut pengujian sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Setiap perkara memberikan pengalaman yang berbeda bagi saya," katanya.
Pernah Menangani Sengketa Pilkada dan Pemilu
Selain perkara pidana, Rizki juga memiliki pengalaman menangani sengketa hasil pemilihan umum.
Ia menjadi bagian dari tim kuasa hukum Suhardiman Amby dalam sengketa hasil Pilkada Kuantan Singingi Tahun 2024 yang diputus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sebelumnya, ia juga pernah menangani sengketa hasil Pemilu Legislatif DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diputus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 30-01-15/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
"Perkara kepemiluan memiliki karakteristik berbeda dibanding perkara pidana karena dibatasi waktu yang sangat singkat. Semua tim harus bekerja cepat dan cermat dalam menyiapkan alat bukti maupun argumentasi hukum," jelasnya.
Pengalaman Rizki juga mencakup berbagai perkara tindak pidana korupsi.
Ia pernah mendampingi Kepala BPBD Kabupaten Siak dalam perkara korupsi yang berakhir dengan putusan di bawah tuntutan jaksa melalui Putusan Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.
Hal serupa juga diperolehnya saat mendampingi Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi, Hardi Yakub, dalam perkara korupsi yang diputus melalui Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.
Dalam perkara pidana umum, Rizki menjadi kuasa hukum Kepala UPT Kehutanan Kuantan Singingi, Abriman, dalam perkara melawan Aldiko Putra yang saat itu berstatus anggota DPRD Kuantan Singingi.
Perkara tersebut berakhir dengan putusan bersalah terhadap terdakwa melalui Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2025/PN Tlk.
Ia juga pernah mendampingi terdakwa dalam perkara perlindungan anak yang berakhir dengan vonis tiga tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 11 tahun, sebagaimana Putusan Nomor 261/Pid.Sus/2025/PN Tlk.
Tak hanya itu, Rizki turut menjadi kuasa hukum dalam perkara lingkungan hidup terkait kawasan hutan melalui perkara Nomor 24/Pdt.G/LH/2023/PN Tlk dan Nomor 8/Pdt.G/LH/2023/PN Tlk.
Di bidang tata usaha negara, ia bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil memenangkan gugatan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap masyarakat Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan melalui Putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PBR.
Dipercaya Sejumlah Pengusaha
Selain menangani perkara yang menjadi perhatian publik, Rizki mengaku juga dipercaya menjadi kuasa hukum tetap sejumlah pengusaha maupun perusahaan swasta di Provinsi Riau.
"Saya juga menjadi kuasa hukum tetap beberapa pengusaha dan perusahaan swasta di Riau. Selain itu, masih ada beberapa perkara privat lainnya yang tidak dapat saya sampaikan karena berkaitan dengan kerahasiaan antara advokat dan klien," ujarnya.
Menurut Rizki, setiap perkara memiliki tingkat kesulitan dan dinamika yang berbeda. Namun, prinsip yang selalu dipegangnya adalah memberikan pendampingan hukum secara profesional tanpa membedakan latar belakang klien.
"Saya memandang profesi advokat sebagai profesi yang memberikan akses keadilan bagi setiap warga negara. Siapa pun berhak memperoleh pendampingan hukum yang profesional. Tugas saya adalah memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Kini, pengalaman tersebut kembali diuji setelah ia dipercaya mendampingi Suhardiman Amby dalam perkara dugaan korupsi jual beli jabatan dan gratifikasi.
Bagi Rizki, kepercayaan yang diberikan klien merupakan amanah yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika profesi, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)