TRIBUNPAPUABARAT.COM. MANOKWARI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Manokwari dalam kurun waktu tiga pekan.
Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Patricia Limore Ompusungguh, mengatakan pengungkapan lima kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya di sejumlah lokasi di Kabupaten Manokwari.
"Selama kurang lebih tiga minggu terakhir kami berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari," ujarnya Rabu (29/7/2026)
Patricia menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 10 Juli 2026 di kawasan Pelabuhan Manokwari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YA bersama barang bukti ganja seberat sekitar 3.480 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membawa ganja dari Jayapura menuju Manokwari. Selain berperan sebagai kurir, YA juga diketahui merupakan pengguna narkotika jenis ganja.
Baca juga: Penyelundupan 1 Kg Ganja Jalur Laut Tujuan Manokwari Kembali Digagalkan Polisi
Dari pengembangan kasus itu, Satresnarkoba kembali mengungkap jaringan peredaran ganja di kawasan SP 3 Manokwari.
Pada 17 Juli 2026, polisi menangkap dua tersangka berinisial SIR dan CM dengan barang bukti ganja seberat 5,42 gram.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga ke wilayah SP 4. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DTS yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Prafi.
Selain kasus ganja, Satresnarkoba Polresta Manokwari juga mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga masuk ke Manokwari melalui jalur pengiriman paket dan transportasi laut.
Pada 25 Juli 2026, polisi mengamankan tersangka berinisial RF.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan bungkus sabu dengan berat sekitar 0,75 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Sidoarjo.
Baca juga: Polda Papua Barat Ungkap Jaringan Sabu Kendari dalam 20 Kasus Narkotika Januari-Juni 2026
Tak berhenti di situ, polisi kembali mengungkap peredaran sabu dalam jumlah lebih besar di kawasan Maruni.
Seorang tersangka berinisial S diamankan setelah diduga membawa sabu dari Kendari melalui jalur laut.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat sekitar 20,46 gram.
Patricia mengatakan, keberhasilan mengungkap lima kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus-kasus ini dapat kami ungkap," katanya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Manokwari, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Narkoba hanya akan merusak masa depan, kesehatan, dan lingkungan sekitar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Manokwari," tutup Patricia.