TRIBUNJAMBI.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai KPK seharusnya tidak hanya menerima penitipan tersangka, tetapi juga menggunakan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) terhadap penanganan perkara tersebut.
Diketahui, Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dengan alasan perlindungan. Meski ditahan di Rutan KPK, statusnya tetap sebagai tahanan Kejaksaan Agung.
Menurut Saut, potensi benturan kepentingan sangat besar apabila perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Karena itu, ia menilai KPK perlu menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Memang risikonya sangat besar kalau (kasus Febrie Adriansyah) ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan," kata Saut Situmorang dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Postingan Istri Zumi Zola Disorot, Putri Zulhas Kenang Sosok H Bakri: Kami Bersaksi Dia Orang Baik
Saut menyayangkan sikap KPK yang dinilainya belum memanfaatkan kewenangan tersebut secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa Pasal 10 Undang-Undang KPK telah memberikan kewenangan yang jelas kepada lembaga antirasuah untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi.
"Nah, kemudian bagaimana koordinasi supervisi yang sebenarnya ada disebut sebagai wewenang KPK? Nah, itu kata-katanya wewenang loh. Jadi, kalau punya wewenang nih, enggak gunakan wewenang itu. Itu manusia macam apa sebenarnya?" ujar Saut.
Ia bahkan menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ketakutan dalam menjalankan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang.
"Iyalah (manusia penakut), (punya) wewenang kok. Itu di Pasal 10 itu jelas dan indikator-indikatornya jelas. (Jadi KPK manusia penakut) Iya sangat penakut karena dia diberi wewenang enggak dia gunakan," lanjutnya.
Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik telah memeriksa tujuh saksi pada Selasa (28/7/2026).
Tujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik dari Kepolisian.
"Kejagung melalui Tim 9 telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi yang terdiri dari tiga orang pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian," kata Anang.
Ia tidak mengungkap identitas maupun inisial empat penyidik Polri yang diperiksa.
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan TPPU yang sedang diusut.
"Guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," pungkasnya.