DPMD Batang Hari: Penggunaan Dana Desa 2026 Fleksibel Sesuai Kebutuhan
Heri Prihartono July 29, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026 tetap mengacu pada petunjuk teknis Kementerian Desa, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran di wilayah masing-masing.

Kepala DPMD Kabupaten Batang Hari, Taufiq, mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama Dana Desa masih diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya, pada 2026 pemerintah tidak lagi menetapkan batas persentase minimal untuk alokasi anggaran BLT maupun program ketahanan pangan. Besaran alokasi sepenuhnya disesuaikan dengan hasil musyawarah desa dan kemampuan keuangan desa.

Ia menjelaskan, fleksibilitas tersebut juga berlaku pada penentuan besaran bantuan serta durasi penyaluran BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebagian desa masih mengalokasikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sementara desa lainnya menyesuaikan menjadi Rp150.000 per bulan sesuai hasil musyawarah desa.

"Ada desa yang mampu mengalokasikan BLT hingga tujuh sampai delapan bulan, tergantung hasil musyawarah desa dan kemampuan anggaran," katanya.

Selain BLT, skema alokasi untuk sektor ketahanan pangan juga mengalami penyesuaian. Jika pada 2025 pemerintah mewajibkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan, pada 2026 ketentuan persentase minimal tersebut tidak lagi diberlakukan sehingga pemerintah desa memiliki fleksibilitas dalam menentukan besarannya sesuai kebutuhan.

Pihak DPMD Batang Hari berharap seluruh pemerintah desa dapat memanfaatkan penyesuaian regulasi tersebut secara efektif, transparan, dan tepat sasaran demi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

"Ketahanan pangan tetap menjadi prioritas, hanya saja pada tahun ini tidak lagi diwajibkan dengan persentase minimal 20 persen. Desa diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan kebutuhan dan prioritas pembangunan sesuai kondisi masing-masing," jelasnya.

Baca juga: Eks Kades Batang Merangin Dihukum 2,5 Tahun karena Korupsi Dana Desa

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.