TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian bertindak proaktif mengusut kematian misterius Sutrimo, penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud MD, polisi perlu segera melakukan autopsi atau ekshumasi apabila terdapat indikasi tindak pidana, tanpa terburu-buru mengaitkan kasus tersebut dengan perkara hukum yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ditambahkan Mahfud MD kemungkinan adanya keterkaitan antara kematian Sutrimo dengan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah memang dapat saja muncul. Namun, hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pembuktian ilmiah.
"Satu tentang kemungkinan ada kaitannya (dengan kasus hukum Febrie Adriansyah) itu bisa saja ya, karena dia dianggap sebagai kepala rumah tangga yang mengurusi rumah itu," kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/7/2026).
Kemudian Mahfud MD juga menyinggung informasi bahwa jenazah Sutrimo diantar oleh ajudan Febrie Adriansyah tanpa dilakukan autopsi.
"Yang terakhir yang mengantar jenazah itu ada fotonya, katanya ajudannya Febrie yang mengantar jenazah itu tanpa minta autopsi," ujarnya.
Baca juga: Intip Harta Rp21,3 Miliar Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK
Baca juga: Kejagung Ungkap Korupsi MBG Era Dadan Buat Negara Boncos Belasan Triliun per Tahun
Meski demikian, Mahfud menegaskan penyelidikan harus berfokus pada dugaan tindak pidana secara objektif dan tidak dibebani spekulasi mengenai perkara lain.
Menurutnya, dalam negara hukum, kepolisian tidak boleh bersikap pasif hanya karena belum ada permintaan dari keluarga korban.
"Ini negara hukum, kita tidak boleh langsung mengaitkan dengan peristiwa Jampidsus ini. Tetapi polisi harus melakukan autopsi atau ekshumasi," tegas Mahfud.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan tindak pidana, polisi memiliki kewenangan untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kematian korban.
"Kalau ada pidana kayak gitu mesti polisi segera proaktif untuk membuktikan ini mati karena apa dan oleh siapa dan dalam kasus siapa," katanya.
Mahfud juga meminta agar penyelidikan kematian Sutrimo diperlakukan sebagai perkara pidana tersendiri.
"Tidak perlu dikaitkan dulu dengan Pak Febrie. Ini cari sebagai tindak pidana sendiri kalau memang itu dicurigai," ujarnya.
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami penyebab meninggalnya Sutrimo yang ditemukan dalam kondisi diduga tidak wajar di depan sebuah klinik kecantikan terbengkalai di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (26/7/2026) dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Sejumlah sampel dari lokasi telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik.
"Kami juga memahami kekhawatiran serta pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Untuk memastikan penyebab meninggalnya saudara S, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan Puslabfor dan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya," ujar Budi.
Selain olah TKP, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut Budi, seluruh fakta yang diperoleh masih didalami guna memastikan penyebab kematian korban secara objektif.
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab pasti kematian Sutrimo dan penyelidikan masih terus berlangsung.