TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Satresnarkoba Polres Tarakan musnahkan 4,29 gram sabu yang disaksikan langsung tersangka inisial AAdi ruang Satresnarkoba Polres Tarakan, Rabu (29/7/2026). Saat sabu dimusnahkan, tampak hadir Perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, serta perwakilan kuasa hukum.
"Berat barang bukti yang akan dimusnahkan secara keseluruhan berat brutonya 5,88 gram, berat netonya 5,33 gram yang telah disisihkan untuk persidangan seberat 0,52 gram sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang akan disita yang dimusnahkan 4,29 gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo.
Sebelum sabu dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan tes uji barang bukti oleh petugas Labkesda Pemkot Tarakan. Tampak petugas Labkesda, melakukan uji barang bukti dan menyiapkan dua wadah berisi air mineral berisi murni kimia H2O. H20 disiapkan dengan fungsi yang pertama untuk melakukan kontrol negatif dan positif.
Usai di tes uji coba hasilnya terbukti positif dan menunjukkan reaksi adanya garis merah terlihat pada panel. Sabu itu kemudian dimusnahakan dengan cara dimasukkan ke dalam larutan air kemudian dibuang ke WC.
Baca juga: BNNK Nunukan Minta Guru Bentengi Siswa dari Ancaman Jadi Kurir Sabu, Modus Baru Bandar Narkoba
Iptu Tri Hendra Susilo, kasus yang ditangani adalah pelimpahan dari Direktorat Narkoba Polda Kaltara.
"Jadi untuk perkara dan barang bukti yang kita musnahkan ini, untuk penyidikannya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tarakan," urainya.
Kronologi kasus sabu ini terjadi 8 Juli 2026 di Kelurahan Pantai Amal dan kejadian diperkirakan pukul 16.00 WITA. Adapun tersangka yang diamankan, berdasarkan keterangan BAP yang didapatkan, pelaku memesan dari salah seorang berinisial S.
"AA memberikan uangnya ke orang tersebut yang diketahui inisial S. Selanjutnya inisial S ini menghubungi lagi orang untuk mengantarkan barang bukti narkoba ini. Tapi yang dihubungi ini bukan dia yang mengantarkan, tapi ada lagi orang yang disuruhnya untuk bertemu dengan tersangka AA ini," beber Kasat Resnarkoba Polres Tarakan.
Ia melanjutkan lagi, saat ini S masuk dalam DPO. Untuk BB tersebut dilanjutkan IPTU Hendra, rencananya akan dipasarkan Pantai Amal.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tarakan Tangkap Satu Orang Lagi Pelaku Sabu 1 Kg di Samarinda, Ini Kronologinya
"Mau dikemas kecil-kecil. Pengakuannya pelaku baru berapa bulan. Untuk transaksinya, mereka langsung ketemu tapi dengan orang suruhannya lagi. Di situlah diamankan mereka," ujarnya.
Kemudian untuk S masih dalam proses pengembangan. Pelaku mengaku mendapatkan harga sekitar Rp 1 jutaan dan akan dijual dalam kemasan kecil.
"Tergantung paketannya, paketannya dia bisa jual Rp100 ribu, Rp 150 ribu," tukasnya.
*)
Penulis: Andi Pausiah