Bule Inggris Simpan 1,4 Kg Kokain di Badung Bali untuk Seorang Klien, Jaksa Minta Denda 1 Miliar
Talitha Daren July 29, 2026 04:38 PM

Warga Negara Asing asal Inggris, Baath Jarnail Singh (53), menghadapi tuntutan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram di Bali.

Dikutip dari Tribun Bali pada 29 Juli 2026, selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. 

Terdakwa Terbukti Melanggar Hukum

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari menyatakan Baath Jarnail Singh terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah melebihi batas yang ditentukan undang-undang.

Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani.

Jaksa juga meminta majelis hakim tetap menahan terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Berawal dari Perintah Buronan

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada 20 Desember 2025 ketika Baath Jarnail Singh menerima perintah dari seseorang berinisial MIC yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

MIC meminta terdakwa berangkat ke Bali untuk menerima paket narkotika yang nantinya dikirim ke hotel tempatnya menginap.

Enam hari kemudian, saat berada di hotel, dua orang yang mengaku diutus MIC datang membawa tas belanja berisi beberapa paket kokain beserta dua unit timbangan.

Jaksa menyebut terdakwa diminta menyimpan seluruh paket narkotika tersebut sebelum nantinya diambil oleh seseorang bernama Muhammad Ali.

Sebagai imbalan, Baath menerima uang tunai sebesar Rp10 juta untuk biaya hidup selama menyimpan kokain tersebut.

Selain itu, ia juga disebut memperoleh transfer dana dari MIC sebesar 2.000 dolar Hong Kong sebanyak delapan hingga sepuluh kali.

Polisi Temukan Lima Paket Kokain

Kasus ini akhirnya terungkap setelah aparat Polresta Denpasar menggerebek kamar hotel yang ditempati terdakwa di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.50 Wita.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket kokain dengan total berat bersih mencapai 1.419,79 gram atau sekitar 1,4 kilogram.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket seberat 10,59 gram serta empat paket lainnya masing-masing berbobot 422,8 gram, 460,7 gram, 110,1 gram, dan 415,6 gram.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.