Gaduh Sistem Baru Akreditasi Disebut Bisa Picu RS Tolak Pasien, Menkes Buka Suara
GH News July 29, 2026 04:12 PM
Jakarta -

Langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem akreditasi rumah sakit (RS) menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome) memicu kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan. Sejumlah dokter menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat rumah sakit enggan menerima pasien dengan kondisi kritis karena khawatir angka keberhasilan pengobatan menurun dan berdampak pada status akreditasi.

Kekhawatiran itu ramai disampaikan di media sosial. Salah satu dokter bahkan menyebut kebijakan baru tersebut bisa memicu rumah sakit menolak pasien dengan kondisi berat.

"Pasien-pasien kritis dan berat siap-siap saja pada ditolak RS-RS ya, nanti bisa langsung berobat ke Menkes saja," tulisnya.

Dokter lain juga menyoroti potensi rumah sakit memilih merujuk pasien kritis demi menjaga penilaian akreditasi.

"Menolak pasien kritis demi mempertahankan akreditasi, dan merujuk pasien kritis untuk meraih akreditasi," tulisnya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan indikator mutu rumah sakit di berbagai negara memang mengacu pada hasil pelayanan atau outcome, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

"Nomor satu, di seluruh dunia indikator mutu rumah sakit itu outcome. Jadi kita enggak reinvent the wheel, itu menyamakan supaya standar layanan rumah sakit kita sama dengan standar di dunia," kata Menkes kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, sistem akreditasi berbasis administrasi justru sudah tidak lagi relevan apabila ingin menyetarakan kualitas layanan kesehatan Indonesia dengan standar internasional.

"Kalau di semua pakai outcome tapi kita makainya adalah ngisi administrasi, ceklis ini kan jadi aneh sendiri ya," lanjutnya.

Menkes juga memastikan penilaian nantinya akan mempertimbangkan kemampuan dan kompetensi masing-masing rumah sakit. Dengan demikian, rumah sakit tidak akan dinilai menggunakan standar yang sama tanpa melihat kapasitas layanan yang dimiliki.

"Yang nomor dua, nanti akan disesuaikan dengan kompetensi yang ada di rumah sakit itu masing-masing," tegasnya.

Sebelumnya, Kemenkes mengumumkan perubahan sistem akreditasi rumah sakit yang tidak lagi hanya dilakukan melalui evaluasi administrasi setiap lima tahun. Ke depan, mutu rumah sakit akan dipantau secara lebih dinamis berdasarkan angka kesembuhan pasien, keselamatan pasien, serta hasil tindakan medis.

"Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya," tegas Menkes.

Ia mencontohkan, apabila sebuah rumah sakit memiliki tingkat kegagalan operasi yang tinggi, status akreditasinya dapat diturunkan tanpa harus menunggu masa evaluasi berikutnya.

Selain mengubah sistem akreditasi, Kemenkes juga tengah menjalankan efisiensi biaya kesehatan melalui pemusatan pengadaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat. Pemerintah mengeklaim langkah tersebut mampu menghemat anggaran farmasi hingga Rp 1 triliun-Rp 2 triliun pada tahap awal dan akan diperluas ke rumah sakit pemerintah maupun swasta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.