TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini tengah memproses dan menindaklanjuti sembilan rekomendasi tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali terkait pengawasan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Ketika dikonfirmasi oleh Tribun Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan bahwa seluruh poin yang diserahkan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali tersebut sedang berada dalam tahap pengkajian mendalam.
"Rekomendasi Pansus TRAP terkait BTID sedang dibahas oleh Tim," ujar Koster singkat saat dikonfirmasi, Rabu 29 Juli 2026.
Baca juga: Golkar Resmi Tarik Tiga Anggota dari Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Jack: Tetap Jalan hingga 6 Oktober
Pernyataan tersebut mengemuka di tengah rencana soft opening pusat perbelanjaan Grand Outlet Bali – Sira Village yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026.
Pusat retail seluas 4,7 hektare yang berlokasi di dalam kawasan KEK Kura-Kura Bali tersebut merupakan hasil kolaborasi strategis antara Mitsubishi Estate Group dengan PT BTID.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Bali secara resmi telah menetapkan sembilan rekomendasi untuk PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan, Denpasar dalam Rapat Paripurna ke–41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Jumat 19 Juni 2026.
Rekomendasi tersebut dipicu oleh adanya indikasi pelanggaran ruang laut, tata ruang, hingga polemik privatisasi kawasan suci pura di Serangan, Denpasar.
Saat membacakan rekomendasi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali, I Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), menyoroti sejumlah poin krusial.
Baca juga: Golkar Bali Keluar dari Pansus RTRW, Gung Cok Sebut Hindari Temuan BPK dan Bantah Terkait BTID
Salah satu fokus utamanya adalah ketidakjelasan administrasi dan faktual mengenai komitmen lahan pengganti mangrove Tahura Ngurah Rai di wilayah Jembrana dan Karangasem.
DPRD Bali menegaskan, apabila terbukti melanggar prinsip no net loss of mangrove function, kawasan laut dan mangrove di Kota Denpasar yang sempat dialihkan wajib dikembalikan menjadi milik negara.
Tak hanya itu, DPRD Bali juga melarang keras praktik privatisasi kawasan suci dan mendesak revisi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pengembang.
Poin tersebut meminta pembebasan tujuh areal tempat suci pura dari sertifikat kawasan, antara lain Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, Pura Beji Dalem Sakenan, termasuk pelaba pura, areal parkir, area pedagang, Jaba Pura Sakenan, hingga akses jalan utama.
Dalam pembacaan poin kesembilan rekomendasi, Dewa Jack melontarkan ancaman langkah hukum paling ekstrem jika pihak pengembang tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah serta tetap melanggar aturan pascarekomendasi diterbitkan.
"Dalam hal pengembangan dan kegiatan usaha pada kawasan tidak memberikan manfaat sebagaimana dimaksud di atas bagi Daerah Provinsi Bali, serta apabila pasca rekomendasi Pansus TRAP masih ditemukan kegiatan, pembangunan, atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPRD Provinsi Bali akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan guna mempertimbangkan rekomendasi penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dewa Jack.
Berikut sembilan rekomendasi BTID:
1. Evaluasi Lahan Pengganti Mangrove yang Terindikasi "Bodong"
Merekomendasikan Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN untuk mengevaluasi lahan penukar pengganti Tahura Ngurah Rai di Karangasem dan Jembrana. Jika terindikasi fiktif, kawasan pesisir/mangrove di Denpasar wajib dikembalikan ke negara.
2. Penertiban Pembangunan Marina dan Ruang Laut
Mendesak evaluasi menyeluruh bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan marina yang terindikasi melampaui izin pemanfaatan ruang laut. Setiap aktivitas tanpa rekomendasi Pemprov Bali (wilayah laut hingga 12 mil) yang melanggar harus ditertibkan dan dibongkar.
3. Penguatan Pengawasan Pemprov Bali
Menegaskan peran Pemprov Bali sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menghentikan setiap aktivitas reklamasi atau perubahan bentang alam yang merusak ekosistem pesisir.
4. Keluarkan 7 Pura Suci dari Sertifikat HGB PT BTID
Melarang keras privatisasi kawasan suci. DPRD Bali meminta status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT BTID direvisi untuk mengeluarkan 7 tempat suci pura diantaranya, Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, Pura Beji Dalem Sakenan dan Termasuk pelaba pura, areal parkir, tempat pedagang, Jaba Pura Sakenan, dan akses jalan utama.
5. Jaminan Akses Publik dan Nelayan
Memastikan PT BTID membuka akses penuh tanpa diskriminasi bagi masyarakat adat untuk bersembahyang, serta menjamin jalur melaut, tambatan perahu, dan ruang tangkap tradisional bagi nelayan lokal.
6. Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat
Mendesak penyelesaian hak-hak warga yang tanahnya terdampak atau terseret masuk ke dalam luasan SHGB PT BTID secara transparan, clear and clean, serta mengusut dugaan praktik pembebasan lahan yang tidak adil atau intimidatif.
7. Penyerahan Fasos-Fasum ke Pemkot Denpasar
Menuntut PT BTID segera menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar secara formal dan mengikat hukum agar tidak menciptakan wilayah eksklusif.
8. Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian
Mendorong aparat penegak hukum dan stakeholder terkait melakukan pendalaman atas temuan Pansus TRAP mengenai dugaan pelanggaran tata ruang, kehutanan, dan lingkungan hidup.
9. Transparansi Kontribusi Fiskal dan Ancaman Penutupan
Menuntut kejelasan kontribusi ekonomi, fiskal, dan penyerapan tenaga kerja lokal untuk Bali. Jika diabaikan, DPRD Bali merekomendasikan penutupan operasional secara permanen.
Rekomendasi ini kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali untuk segera ditindaklanjuti secara teknis bersama kementerian terkait demi menjaga kedaulatan ruang, kelestarian lingkungan, dan kesucian adat di Pulau Dewata. (*)