TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Re, seorang wanita warga Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tetap melanjutkan proses hukum.
Hal itu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Ri.
Keputusan itu diambil setelah ia menolak upaya penyelesaian secara damai, yang sempat ditawarkan saat proses penanganan laporan di kepolisian.
Re mengatakan dirinya telah mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang.
Menurutnya, dugaan kekerasan yang dialaminya bukan hanya terjadi sekali, melainkan telah berulang sejak awal pernikahan mereka.
"Polisi sempat menawarkan jalur damai, tetapi saya tetap tidak mau damai. Saya ingin laporan ini tetap dilanjutkan," ungkapnya, Rabu (29/7/2026).
Ia mengungkapkan, tindakan kasar dari suaminya mulai dirasakan sekitar dua hingga tiga bulan setelah mereka menikah.
Baca juga: Wanita di Lingga Mengaku Jadi Korban KDRT oleh Suami, UPTD PPA Lingga Dampingi Sejak Re Lapor Polisi
Selama enam tahun menjalani rumah tangga, Re mengaku berulang kali memilih bertahan dan memaafkan suaminya dengan harapan perilaku tersebut berubah.
"Setelah menikah sekitar dua sampai tiga bulan sudah ada perlakuan kasar yang saya terima sampai sekarang," ujarnya.
Re mengaku sebelumnya tidak pernah terpikir untuk membawa persoalan rumah tangganya ke ranah hukum.
Bahkan, ia dan suaminya pernah membuat surat perjanjian yang disaksikan warga setempat, sebagai bentuk komitmen agar tindakan kekerasan tidak kembali terulang.
Namun, menurutnya, perjanjian tersebut tidak pernah dipatuhi sehingga dugaan kekerasan kembali terjadi.
"Walaupun sudah membuat surat perjanjian, tetap saja diulangi lagi. Dalam surat itu sudah disepakati kalau mengulangi perbuatannya akan ditempuh jalur hukum. Selama ini saya selalu memaafkan dan tidak pernah melapor. Baru kali ini saya memutuskan melapor," tuturnya.
Baca juga: Diduga Jadi Korban KDRT, Seorang Wanita di Lingga Lapor Polisi Usai Alami Luka Fisik
Laporan dugaan KDRT tersebut telah diterima Polsek Daik pada Jumat (24/7/2026) dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Daik, Iptu Suhendri membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak serta mendalami kronologi kejadian.
"Benar, laporan dugaan KDRT tersebut sudah kami terima. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Selain menjalani proses hukum, Re kini juga mendapatkan pendampingan intensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lingga.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Lingga, Siti Nor'aziah, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban sejak awal membuat laporan di Polsek Daik.
"Korban sudah kami dampingi saat membuat laporan di Polsek. Selain itu, kami juga telah memberikan layanan konseling melalui petugas konselor yang ada di UPTD PPA, serta pendampingan dari pekerja sosial," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini korban berada dalam perlindungan UPTD PPA Kabupaten Lingga untuk memastikan seluruh kebutuhan pendampingan dapat terpenuhi.
Baik dalam proses hukum maupun pemulihan kondisi psikologis.
UPTD PPA juga telah melakukan asesmen awal terhadap kondisi korban dan kini tengah berkoordinasi dengan psikolog untuk menentukan langkah penanganan lanjutan.
"Kami sedang berkoordinasi dengan psikolog berdasarkan hasil asesmen awal untuk penanganan lebih lanjut," tambah Siti.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Re mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya bibir pecah dan pembengkakan pada bagian leher.
Kasus tersebut masih terus ditangani oleh Polsek Daik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan korban.
Hingga kini, belum ada tindakan penahanan terhadap Ri atas laporan tersebut. (TribunBatam.id/Febriyuanda)