TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (DPRD Kepri) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026.
Laporan Akhir Badan Anggaran dan Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 jadi agenda rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd serta dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE., MM , Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi sebelumnya, seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah menyampaikan Pendapat akhir Fraksi dan menyampaikan sikap yang sama, menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan penetapan menjadi peraturan daerah.
H. Bakhtiar, MA sebagai Pimpinan Badan Anggaran menyampaikan Laporan Akhir Badan Anggaran Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Bakhtiar pada pidatonya menjelaskan beberapa catatan dan rekomendasi berdasarkan hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyajian laporan keuangan oleh OPD masih memerlukan penyempurnaan.
Terutama terkait sinkronisasi data dengan Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD), keseragaman format pelaporan, ketepatan penyajian informasi keuangan, serta penggunaan istilah akuntansi dan pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”BKAD agar memperkuat fungsi pembinaan dan verifikasi sehingga seluruh laporan keuangan OPD tersaji secara konsisten, akurat, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Bakhtiar melansir laman DPRD Kepri yang dilihat, Rabu (29/7/2026).
Ia menyatakan jika pengelolaan aset daerah belum sepenuhnya tertib dan optimal, yang ditunjukkan oleh masih adanya perbedaan data aset.
Kemudian ketidaksesuaian antara belanja modal dan pertumbuhan aset, serta belum optimalnya pemanfaatan aset daerah.
”Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menyusun roadmap penataan aset daerah yang mencakup inventarisasi, sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah, optimalisasi aset idle, serta percepatan penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP),” tambahnya.
Terakhir ia juga memberikan rekomendasi terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi perhatian, mengingat masih terdapat OPD yang belum mencapai target pendapatan dan masih terdapat sumber-sumber PAD yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
”Optimalisasi PAD perlu difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi pelayanan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Serta penggalian potensi pendapatan baru tanpa menambah beban masyarakat,” tutupnya
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Penetapan Ranperda sekaligus penyerahan buku Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 antara Pimpinan DPRD Bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelum acara ditutup dan mencapai persetujuan bersama antara Gubernur Kepulauan Riau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Kepri turut menyampaikan pidatonya terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Ia menyatakan jika seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia akan ditindak lanjuti secara konsisten melalui rencana aksi yang terukur, disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memandang bahwa setiap rekomendasi merupakan instrumen perbaikan yang sangat berharga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
”Oleh karena itu, seluruh masukan tersebut kami terima dengan terbuka sebagai bagian dari komitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas serta menyempurnakan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya. (*)