TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang bakal melibatkan Ketua RT dan RW untuk mendata kendaraan bermotor milik warga yang belum membayar pajak menuai kritik dari kalangan akademisi.
Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi, Rini Lisbeth Sitio, SE., MM menilai, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi tumpang tindih kewenangan.
Tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Menurut Rini, urusan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor pada dasarnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), bukan Pemerintah Kota.
"Saya melihat kebijakan Pemerintah Kota Batam yang menugaskan RT/RW melakukan pendataan kendaraan bermotor warga yang belum taat pajak ini sangat mengherankan. Pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui Samsat. Karena itu, pelibatan RT/RW dalam pendataan ini menjadi pertanyaan besar dari sisi kewenangan," ujar Rini, Rabu (29/7/2026).
Rini juga mempertanyakan urgensi pelibatan perangkat RT/RW apabila instansi yang tergabung dalam Samsat telah memiliki sistem administrasi dan basis data kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan jika memang ada wajib pajak yang belum membayar, seharusnya data itu sudah tersedia dalam sistem digital.
Saat ini teknologi memungkinkan adanya pengingat atau notifikasi kepada pemilik kendaraan.
"Samsat sendiri dibentuk sebagai sistem administrasi terpadu. Kalau masih harus meminta RT/RW mendata ulang, tentu publik akan mempertanyakan efektivitas sistem yang selama ini sudah berjalan," katanya.
Selain aspek kewenangan, Rini menyoroti kemungkinan munculnya beban tambahan bagi ketua RT dan RW.
Menurutnya, apabila pemerintah memberikan tugas baru, perlu dijelaskan pula bentuk kompensasi maupun dukungan anggaran yang diterima perangkat lingkungan tersebut.
"Jika RT/RW diberi tugas tambahan, tentu masyarakat juga berhak mengetahui apa timbal baliknya. Apakah ada tambahan insentif, bagaimana mekanisme kerjanya, dan bagaimana akuntabilitas penggunaan anggarannya. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka," ujarnya.
Dari perspektif ilmu sosial dan politik, Rini menilai pelibatan RT/RW dalam pendataan tunggakan pajak kendaraan juga berpotensi memengaruhi hubungan sosial antara pengurus lingkungan dan warga.
Menurutnya, selama ini RT dan RW lebih dikenal sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, penyelesaian persoalan lingkungan hingga menjaga keharmonisan sosial.
"Ketika RT/RW mulai menjalankan fungsi yang dipersepsikan sebagai pengawas atau pendata tunggakan pajak warga, bisa muncul rasa tidak nyaman di masyarakat. Kepercayaan antara warga dan pengurus lingkungan berpotensi terganggu apabila tidak disosialisasikan dengan baik," jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berpotensi memunculkan resistensi apabila masyarakat menganggap RT/RW menjadi perpanjangan tangan penagihan pajak.
Rini menilai belum ada jaminan bahwa pelibatan RT/RW secara langsung akan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor secara signifikan.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak lebih dipengaruhi oleh kualitas pelayanan publik, kemudahan pembayaran, kondisi ekonomi masyarakat, serta efektivitas sistem administrasi yang dimiliki pemerintah.
"Dalam situasi ekonomi yang masih penuh tantangan, pemerintah seharusnya lebih fokus pada kebijakan yang langsung berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Seperti mendukung UMKM, membuka lapangan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mempersiapkan generasi muda menghadapi ekonomi digital," katanya.
Ia berharap setiap kebijakan yang melibatkan perangkat RT/RW benar-benar didasarkan pada kajian yang matang, memiliki dasar hukum yang jelas.
Serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan sosial di tingkat masyarakat.
Kebijakan pelibatan RT/RW dalam pendataan kendaraan bermotor tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut efektivitas tata kelola pemerintahan, koordinasi antarinstansi.
Serta hubungan sosial antara pemerintah, perangkat lingkungan, dan masyarakat. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)