Kejari Lombok Timur Selamatkan Rp10 Miliar Aset Daerah dari Penagihan Piutang hingga Tunggakan Pajak
Wahyu Widiyantoro July 29, 2026 06:06 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengamankan aset-aset milik daerah dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

Kerja sama yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir ini membuahkan hasil nyata dengan keberhasilan memulihkan aset serta menagih piutang daerah yang total nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengapresiasi kontribusi Kejari yang dinilainya sangat membantu mengurai persoalan yang selama ini sulit dituntaskan oleh perangkat daerah, baik karena keterbatasan sumber daya manusia maupun wewenang.

"Setiap tahun, Kejari selalu hadir mendampingi pemerintah daerah. Saat ada kendala yang rumit kami tangani sendiri, kami menggandeng Kejari agar penyelesaiannya lebih efisien. Buktinya sudah terlihat, dan semua ini kembali untuk kepentingan masyarakat Lombok Timur," tutur Iron sapaan akrabnya pada Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Kejari Lombok Timur Klaim Penanganan Kasus Chromebook Masih Berjalan

Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut mencakup penyelamatan aset dan penagihan berbagai kewajiban, termasuk pajak, yang berhasil mengembalikan dana daerah senilai Rp10 miliar. 

Iron juga meluruskan anggapan bahwa wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya dianggap sengaja membangkang. 

Menurutnya, sebagian dari mereka sulit dilacak keberadaannya, sehingga campur tangan Kejari mempercepat proses penagihan.

"Bukan karena mereka bandel, tapi kadang saat dicari tidak ada. Begitu Kejari yang turun memanggil, prosesnya jadi lebih cepat," ujarnya.

Selain urusan perpajakan, Kejari juga mendampingi pemkab dalam berbagai proyek pembangunan fisik. 

Pendampingan dilakukan sejak awal agar setiap pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan potensi penyimpangan dapat dicegah.

"Pendampingan sangat penting demi kesesuaian dengan perencanaan. Kejari punya kapasitas dan pemahaman yang mumpuni untuk menjalankan fungsi pengawasan itu," jelas Iron.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menegaskan komitmen lembaganya untuk tidak hanya fokus pada penagihan pajak dan pemulihan aset, tetapi juga memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh dalam program-program strategis daerah.

"Kami berkomitmen membantu pemerintah daerah, baik dalam pemulihan pajak maupun aset-aset yang masih bisa dikembalikan. Itulah bentuk kontribusi Kejari Lombok Timur untuk mendukung pembangunan daerah," katanya.

Fitria menambahkan, pendampingan tidak berhenti pada tahap penagihan. Kejari juga menyediakan pendapat hukum (legal opinion) ketika pemkab menghadapi masalah yang memerlukan telaah yuridis.

"Kalau pemerintah daerah menemui persoalan yang butuh pandangan hukum, kami hadir memberikan legal opinion agar setiap kebijakan punya landasan hukum yang kuat," ungkapnya.

Ia menekankan, pendekatan yang digunakan selama ini mengedepankan cara persuasif dalam memulihkan aset dan menagih piutang. Hasilnya, puluhan miliar rupiah berhasil dikembalikan dengan lancar.

"Kami utamakan pendekatan persuasif. Semua butuh proses, tetapi hasilnya bisa tertagih dengan baik," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.