TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG – Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menunjukkan tren peningkatan pada 2026.
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung mencatat jumlah gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri jauh lebih tinggi dibanding cerai talak yang diajukan suami.
Berdasarkan data periode Januari hingga Juni 2026, Pengadilan Agama Tulungagung telah mengabulkan sebanyak 1.118 gugatan cerai. Jumlah tersebut bahkan melampaui angka sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 1.002 gugatan cerai.
“Kecenderungannya dari tahu ke tahun memang meningkat,” ujar Humas PA Tulungagung, Imam Rosidin.
Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan pihak suami selama Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 343 kasus. Angka tersebut juga mengalami peningkatan dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 312 perkara.
Baca juga: Pilkades Serentak Kediri 2026 Terancam Molor, Pemkab Masih Tunggu Aturan Menteri
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah istri yang menggugat cerai suaminya hampir tiga kali lipat dibandingkan jumlah suami yang mengajukan talak kepada istrinya.
“Kecenderungannya selalu istri yang lebih banyak menggugat suaminya. Alasannya perselisihan yang berlarut-larut,” ungkap Imam.
Perselisihan Rumah Tangga Jadi Penyebab Dominan
Menurut Imam, sebagian besar perkara perceraian dipicu oleh konflik rumah tangga yang berlangsung dalam waktu lama dan sulit diselesaikan.
Perselisihan tersebut beragam, mulai dari perbedaan pandangan dalam mengasuh anak hingga ketidaksepahaman mengenai tempat tinggal keluarga.
Faktor ekonomi juga menjadi salah satu pemicu perceraian, namun bukan penyebab yang paling dominan dalam perkara yang ditangani Pengadilan Agama Tulungagung.
Mayoritas Pasangan Sudah Memiliki Anak
PA Tulungagung mencatat sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian merupakan keluarga yang telah memiliki anak.
“Paling banyak sudah punya 1 anak, lalu ada perselisihan. Dari sisi usia masih di bawah 40 tahun,” tuturnya.
Selain itu, sekitar 25 persen dari total perkara perceraian yang masuk melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI).
Jumlah gugatan cerai yang diajukan pekerja migran perempuan juga lebih banyak dibandingkan cerai talak yang diajukan pekerja migran laki-laki.
Dalam banyak kasus, para pekerja migran menggunakan jasa pengacara untuk mengurus proses perceraian karena masih bekerja di luar negeri.
Meski banyak perkara perceraian berujung pada putusan cerai, Imam menyebut upaya mediasi dan perdamaian tetap dilakukan oleh pengadilan.
“Sebenarnya yang berhasil didamaikan juga banyak, namun lebih banyak yang akhirnya diputus cerai karena sudah tidak bisa didamaikan,” tegasnya.
Imam menambahkan, ketika dirinya mulai bertugas pada 2021, kasus perceraian lebih banyak ditemukan di wilayah pinggiran Tulungagung seperti Kecamatan Sendang dan Kalidawir.
Namun kini, tren perceraian telah menyebar hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, termasuk kawasan perkotaan. (David Yohanes)
(David Yohanes/tribunmataraman.com)