DPRD Usul BKPSDM Siapkan Pendampingan Hukum bagi ASN yang Tersandung Perkara
Haorrahman July 29, 2026 04:57 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Anggota Fraksi Partai Golkar Sugiarto mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan membentuk tim untuk pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang sedang menghadapi proses hukum.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan ini menyebut, selama ini ASN kerap menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan yang memadai.

Padahal, seseorang yang masih menjalani proses hukum tetap harus mendapatkan perlindungan sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kecelakaan Truk dan Pikap di Jalan Raya Grati Pasuruan, Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan

Usulan tersebut disampaikan Sugiarto sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan hak-hak ASN, sekaligus mendorong pemerintah daerah tidak hanya berperan dalam menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga memberikan pembinaan ketika pegawai menghadapi persoalan hukum.

“Selama ini banyak ASN yang merasa berjuang sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum. Padahal sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mereka belum tentu bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Sugiarto, bentuk pendampingan yang dimaksud tidak selalu berupa bantuan hukum di persidangan, tetapi dapat dimulai dari advokasi, konsultasi hukum, hingga pendampingan psikologis agar ASN tidak kehilangan semangat dalam menjalani proses hukum.

Baca juga: Diduga Bermain HP saat Berkendara, Ibu-ibu Tabrak Booth di Sukorejo Pasuruan

Ia menilai BKPSDM dapat membentuk tim advokasi yang melibatkan unsur bagian hukum pemerintah daerah, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), organisasi advokat, maupun lembaga lain yang memiliki kompetensi di bidang hukum.

“Minimal ada pendampingan mental terlebih dahulu. Jangan sampai BKPSDM hanya hadir ketika ASN sudah divonis bersalah dan tinggal menjatuhkan sanksi administratif. Negara juga harus hadir ketika pegawainya sedang menghadapi persoalan,” katanya.

Sugiarto menegaskan, usulan tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang menghadapi perkara hukum, baik kasus tindak pidana korupsi, persoalan rumah tangga, asusila, maupun perkara hukum lainnya.

Baca juga: Lansia Hidup Sebatang Kara di Tumpukan Sampah dalam Gubuk di Wonorejo Pasuruan, Hanya Bisa Ngesot

Pendampingan, kata dia, bukan berarti membenarkan perbuatan yang dilakukan, melainkan memastikan setiap ASN memperoleh haknya selama proses hukum berlangsung.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Faturahman, menyatakan pada prinsipnya pihaknya menyambut baik masukan dari DPRD.

Usulan itu akan menjadi bahan kajian lebih lanjut untuk melihat kemungkinan penerapannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Menurut Faturahman, sejauh ini sebenarnya telah ada mekanisme pendampingan melalui tim pembela dari Korpri.

Namun apabila nantinya dibutuhkan penguatan peran BKPSDM, pihaknya siap mempelajari skema yang paling tepat.

“Pada prinsipnya kami sepakat bahwa ini menjadi masukan yang baik. Nanti akan kami kaji lebih mendalam. Sebenarnya sudah ada tim pembela dari Korpri, tetapi jika usulannya diarahkan kepada BKPSDM tentu akan menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembinaan terhadap ASN sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggung jawab BKPSDM.

Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai atasan langsung juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pegawai di lingkungan kerjanya.

“Pembinaan ASN melekat pada pimpinan masing-masing OPD. Jadi bukan hanya BKPSDM, tetapi seluruh pimpinan memiliki tanggung jawab untuk membina pegawainya,” pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.