Moch Mahrus Ditahan KPK, Terungkap Dugaan Pemberian Uang, Emas, dan Rumah Demi Dana Hibah
Dedy Qurniawan July 29, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan cara yang dilakukan anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus (MM) alias Mahrus Ali, untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sebelum Mahrus menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Dalam proses penyidikan, KPK menduga Mahrus memberikan sejumlah fasilitas kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS), guna memperoleh alokasi dana hibah.

Nilai pemberian yang diduga disalurkan tidak sedikit.

KPK menyebut Mahrus diduga menyerahkan uang tunai Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar satu kilogram, melunasi pembelian sebuah rumah di Surabaya, hingga membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh pemberian tersebut diduga disalurkan melalui Bagus Wahyudiono, orang kepercayaan Anwar Sadad.

Baca juga: Dekatkan Akses Berobat, PT Timah Tbk Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Belinyu

"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan Mahrus sebagai tersangka.

Ia langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.26 WIB, Mahrus terlihat mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 183.

Dengan tangan terborgol yang ditutupi topi putih, ia berjalan menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Penahanan Mahrus menambah daftar tersangka dari kelompok pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Ketiganya merupakan pihak swasta yang berasal dari Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Bangkalan.

“Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka diduga menyerahkan uang yang disebut sebagai suap "ijon" dengan total sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022.

“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku Staf dari Anggota DPRD) diduga menerima “ijon” sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” ujar dia.

Menurut KPK, uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas di daerah masing-masing.

Rinciannya, Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi hibah Rp14,8 miliar. Sementara Ra Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar demi mendapatkan hibah Rp28,9 miliar, sedangkan M. Fathullah diduga menyerahkan Rp3,61 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp24 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur hingga kini masih terus dikembangkan KPK, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

Modus Korupsi Dana Hibah

 

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menuturkan, kasus korupsi pada klaster kedua ini bermula saat Anwar Sadad bersama-sama dengan Ketua Fraksi DPRD melakukan rapat untuk menentukan besaran “jatah” dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.

Selanjutnya, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.

Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga mendapatkan jatah dana hibah mencapai total Rp 291,5 miliar.

Dengan rincian yaitu, Rp 48,9 miliar (tahun 2019); Rp 37,6 miliar (tahun 2020); Rp 121,3 miliar (tahun 2021); dan Rp 83,7 miliar (tahun 2022).

“Dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019–2022 yang menjadi “jatah” AS (Anwar Sadad) dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee sebesar 15 persen hingga 20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antaranggota DPRD,” tuturnya.

Taufik mengatakan, pergeseran kuota antaranggota DPRD dilakukan Anwar Sadad kepada rekannya bernama Mahmud selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.

Dia mengatakan, bagi Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah.

“Selanjutnya, proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan kepada anggota DPRD atau orang yang mewakilinya,” kata dia.

Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah “jatah” dari Anwar Sadad menyerahkan komitmen fee sebesar 20 persen hingga 25 persen melalui tiga cara yaitu diserahkan langsung secara tunai kepada AS, secara tunai atau transfer melalui Bayu Wahyudiono yang merupakan orang kepercayaan Anwar Sadad, dan membayarkan keperluan pribadinya.

“Dari penyerahan komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5 persen,” ujar dia.

Selain itu, dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20 persen hingga 30 persen “disunat” oleh para korlap.

“Sehingga dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen hingga 70 persen dari anggaran awal,” ucap dia.

Penahanan Moch Mahrus menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

KPK masih menelusuri rangkaian pemberian uang, pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Lembaga antirasuah memastikan setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Profil Moch Mahrus

Moch Mahrus saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dari Partai Gerindra. Ia berhasil melenggang ke kursi legislatif setelah memperoleh 56.850 suara di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur 3 yang mencakup Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.

Selain duduk sebagai legislator, Mahrus juga diketahui mengemban jabatan sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo.

Nama Mahrus sebenarnya sudah lama dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Isu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka telah beredar sejak 2024, meski saat itu belum ada konfirmasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rangkaian penyelidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK juga sempat menggeledah rumah Mahrus yang berada di RT 5/RW 2, Dusun Pesantren, Desa Paiton, Kecamatan Paiton, pada 11 Juli 2024.

Menanggapi penahanan Mahrus oleh KPK, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita hormati proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Hingga saat ini, Partai Gerindra belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat kadernya tersebut. Partai hanya menegaskan sikap untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.