Disdikpora DIY Terbitkan Surat Edaran Jamin Layanan Pendidikan Agama Nondiskriminatif
Yoseph Hary W July 29, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya keluhan terkait ketiadaan ruang belajar yang layak bagi siswa non-muslim di salah satu SMA Negeri di Yogyakarta. 

Disdikpora DIY memperingatkan seluruh satuan pendidikan bahwa dalih keterbatasan ruangan tidak dapat dibenarkan untuk meminggirkan hak pendidikan agama peserta didik.

Lewat surat edaran

Peringatan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Disdikpora DIY Nomor: B/400.3/20792/D14 yang diterbitkan pada 27 Juli 2026. Dokumen bertajuk "Penjaminan Pemenuhan Hak Murid Dalam Layanan Pendidikan Agama dan Penguatan Budaya Sekolah Yang Inklusif, Aman, Nyaman, dan Nondiskriminatif" itu ditujukan langsung kepada seluruh Kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri se-DIY.

Langkah responsif dari Disdikpora DIY ini bermula dari sebuah keluhan warga yang viral usai diunggah oleh akun X (dahulu Twitter) @merapi_uncover. Melalui tajuk laporan "Diskusi Perbaikan Fasilitas", seorang pelapor yang meminta agar identitasnya dirahasiakan, membuka tabir realitas mengenai pemenuhan hak fasilitas pendidikan di Yogyakarta yang masih timpang.

Latar belakang dan kronologi

Berdasarkan data dan kronologi dalam unggahan tersebut, diungkapkan bahwa siswa-siswi non-muslim di sebuah SMA Negeri di Yogyakarta mengalami kesulitan menahun dalam mendapatkan hak fasilitas ruang belajar yang memadai, terkhusus pada jam pelaksanaan mata pelajaran Agama.

Pada mulanya, kegiatan belajar mengajar (KBM) agama bagi siswa non-muslim dialokasikan di ruang perpustakaan sekolah. Namun, belakangan ruangan tersebut digunakan penuh untuk kegiatan lain. Akibatnya, para siswa diminta berpindah tanpa diberikan kepastian ruang kelas pengganti yang bersifat tetap.

Kondisi nir-fasilitas ini memicu rentetan persoalan. Apabila ruang kelas lain sedang penuh atau terpakai untuk rapat maupun menerima tamu sekolah, anak-anak tersebut terpaksa harus belajar di luar ruangan atau di halaman sekolah.

Puncak dari ironi ini terjadi ketika para siswa dilaporkan sempat diminta pindah secara mendadak, tepat ketika jam pelajaran agama sedang berlangsung. Alasan pemindahan tersebut karena ruangan akan segera dipakai untuk rapat sekolah. Pelapor menggarisbawahi bahwa komunikasi dari pihak sekolah saat proses pemindahan terasa kurang kondusif. Hal ini menimbulkan luka psikologis, di mana muncul kesan seolah-olah anak-anak tersebut "diusir", padahal mereka hanya sekadar membutuhkan ketenangan untuk menuntut ilmu agama.

Sebagai landasan kritikannya, sang pelapor secara tegas mengingatkan institusi pendidikan mengenai amanat mutlak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia mengutip rinci Pasal 4 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa "Pendidikan harus diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif". Selain itu, ia juga merujuk pada Pasal 12 ayat 1 huruf a yang berbunyi, "Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai keagamaan yang dianutnya."

Instruksi Utuh dan Tegas Disdikpora DIY

Merespons polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, S.Pt., M.Acc., segera menerbitkan surat edaran sebagai bentuk penertiban sistemik. Dalam surat tersebut, Disdikpora DIY membeberkan lima dasar hukum sekaligus, mulai dari UUD 1945, UU Sisdiknas, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007, Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, hingga Instruksi Gubernur DIY No. 6512 Tahun 2026.

Muhammad Setiadi mengeluarkan 10 poin instruksi spesifik kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia menginstruksikan pemetaan kebutuhan ruang di awal tahun hingga pelibatan seluruh elemen sekolah dalam menjaga iklim yang nondiskriminatif.

Secara khusus, terkait alasan ketiadaan ruangan yang kerap dilontarkan pihak sekolah, Plt. Kepala Disdikpora DIY memberikan instruksi dan teguran tertulis yang panjang dan merinci pada poin 2 huruf d. 

"Mengoptimalkan seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki satuan pendidikan untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran pendidikan agama. Keterbatasan ruang maupun fasilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan layanan pendidikan agama kepada murid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

​Guna memastikan instruksi tersebut berjalan pada tataran teknis dan bukan sekadar imbauan, Disdikpora DIY mewajibkan pihak sekolah agar menyusun pengaturan penggunaan ruang belajar secara proporsional, efektif, dan terencana, sehingga seluruh murid dipastikan memperoleh kesempatan belajar yang setara.

Ada kendala, segera koordinasi balai dikmen

​Selain itu, apabila sekolah di daerah masih mengalami kebuntuan terkait fasilitas, Disdikpora tidak membiarkan sekolah mengambil kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan siswa. Hal tersebut ditegaskan dalam poin 2 huruf j, yang mengharuskan sekolah untuk segera berkoordinasi dengan Balai Pendidikan Menengah di tingkat kabupaten/kota serta Disdikpora DIY manakala menemui kendala dalam pemenuhan layanan pendidikan agama maupun layanan lainnya yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah.

Sebagai penutup dokumen resmi yang ditembuskan langsung kepada Inspektur DIY hingga Kepala Badan Kesbangpol DIY tersebut, Muhammad Setiadi merumuskan sebuah kesimpulan panjang yang secara mutlak mendefinisikan ulang fungsi sekolah sebagai ruang publik yang aman bagi semua golongan.

Langkah taktis Disdikpora DIY ini diharapkan mampu menjadi koreksi total bagi manajemen tata ruang dan kebijakan inklusi di seluruh institusi pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pendidikan tak semestinya mengabaikan ruang bagi keberagaman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.