TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 58 organisasi hingga 274 individu termasuk delapan orang profesor menandatangani petisi bertajuk "Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum" yang diluncurkan sejumlah aktivis di kantor Imparsial, Jakarta pada Rabu (29/7/2026).
Dalam petisi yang dibacakan bergantian, mereka menyatakan rezim pemerintahan ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan-kepentingan pragmatis kekuasaan dan kepentingan-kepentingan proyek rezim.
Mereka diantaranya menyoroti keterlibatan militer dalam program MBG, Koperasi Desa Merah Putih, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menangani kriminalitas, pengamanan demonstrasi mahasiswa, pengamanan proyek strategis nasional, dan lain sebagainya.
Mereka juga menilai pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, menurut mereka, tugas dan fungsi militer dalam konstitusi adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai alat pembangunan, apalagi menjadi aparat penegak hukum.
Militer, menurut mereka, sejatinya dilatih dan dididik untuk perang, dan bukan untuk menjalankan kepentingan politik ekonomi kekuasaan.
Sehingga pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan yang tidak proporsional akan berdampak serius pada melemahnya profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.
"Kami memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terhadap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil," ucap Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad.
Selain itu, mereka juga menyoroti kasus penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang menurut mereka menjadi potret buram demokrasi di tengah menguatnya militerisasi.
Mereka memandang serangan itu adalah bukti nyata penyalahgunaan instrumen kekuatan intelijen militer.
Mereka juga menyoroti vonis maksimal 3,5 tahun kepada para pelaku penyiraman air keras dan dua di antaranya bahkan tidak dipecat dari dinas militer yang dijatuhkan oleh pengadilan militer.
Mereka juga menyoroti rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dan perluasan komando teritorial berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer.
Selain itu, menurut mereka, hal itu juga akan semakin mempersempit ruang kebebasan sipil, memperbesar risiko pelanggaran hak asasi manusia, memicu konflik lahan dan ruang hidup, serta mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dan urusan pemerintahan sipil.
Mereka juga memandang ekspansi teritorial itu tidak sejalan dengan UU TNI, khususnya berkaitan dengan gelar dan postur TNI yang diatur dalam Pasal 11 UU TNI.
Perluasan BTP dan komando teritorial, bagi mereka, justru berisiko menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi militer, yang pada masa lalu menjadi penopang sekaligus alat kontrol politik kekuasaan.
Selain itu, juga berdampak pada pemberangusan kebebasan sipil dan pelanggaran hak asasi manusia.
Untuk itu mereka mendesak empat poin baik kepada pemerintah maupun DPR RI.
Terkait petisi itu, Tribunnews.com juga telah berupaya menghubungi pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI untuk meminta tanggapan terkait program-program Kemhan yang disinggung dalam petisi itu.
Sebanyak 58 organisasi itu yakni Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia RISK Centre, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Selain itu juga Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Pusat Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Aceh Green Conservation, Indonesian Parliamentary Center (IPC), Institut KAPAL Perempuan, JAMAN (Jaringan Kemandirian Nasional), Kolektif Merpati, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (KOMPAK), Komunitas FAJARU Maluku Utara, LBH Bandung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), NocturNO, dan Perhimpunan BAKUMSU.
Kemudian juga, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), PPKS Kalbar, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, SEPAKAT, Social Movement Institute, Teater Gandrik, TOLAK, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Yayasan YAPHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UNIMED, Suara Ibu Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Serikat Pekerja Kampus, Forum Akademisi untuk Papua Damai (FAPD), dan Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI).
Sedangkan delapan profesor sebagai individu yang menandatangani petisi itu adalah Prof. (Ris.) Dr. Ikrar Nusa Bhakti (Pengamat Politik dan Demokrasi), Prof. Dr. Ani Soetjipto (Akademisi), Prof. Dr. Ali Safa'at, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Prof. Dr. Saiful Mujani, M.A., M.Sc. (Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. (Pemerhati Hukum dan Hak Asasi Manusia), Prof. Dr. phil. Poltak Partogi Nainggolan, M.xA. (Periset Tata Kelola dan Konflik), Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si. (Pusat Studi Agama dan Demokrasi - PSAD) UII, serta Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.H (Akademisi).