23 Ribu Benih Lobster Ilegal Gagal Dikirim ke Jakarta, Tiga Orang Ditangkap Polisi Banyuwangi
Wiwit Purwanto July 29, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID BANYUWANGI - Upaya penyelundupan 23 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal dari Banyuwangi menuju Jakarta berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman benur tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas pengiriman benih lobster yang diduga akan dibawa keluar daerah untuk memenuhi pesanan pembeli di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Polisi menduga benur tersebut nantinya akan diekspor secara ilegal sehingga berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam keberlangsungan ekosistem laut.

Tiga Orang Ditangkap, 23 Ribu Benur Dikemas dalam Ratusan Kantong

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tiga orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam praktik penyelundupan tersebut.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Gading Gajah dalam Koper Jemaah Umrah

Mereka yakni MF (36) yang berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. Kemudian SS (47) bertugas mencari barang di lapangan, menyediakan kendaraan, serta menjadi sopir. Sementara AS (41) berperan sebagai sopir pendamping.

Menurut polisi, MF mengatur transaksi dan meminta SS mencari pasokan benur. Setelah mendapatkan benih lobster dari pemasok, SS kemudian menyiapkan kendaraan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra untuk mengangkut barang tersebut.

Setelah proses pembayaran selesai, sebanyak 23 ribu ekor benur dikemas dalam 113 kantong plastik transparan berisi oksigen. Seluruh kantong tersebut kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam sebelum dikirim menuju Jakarta atau Bekasi.

"Barang itu kemudian oleh SS dan AS dikirim menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata dia, Rabu (29/7/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Selain ribuan benur, petugas menyita tabung oksigen, 34 ikat kantong plastik transparan, tas kain warna hitam, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Baca juga: Desa Bangsring Banyuwangi Jadi Kampung Lobster, Sukses Budidaya Lobster Hingga Ekspor ke Tiongkok

Polisi Kejar Pemodal Utama, Lindungi Ekosistem Laut

Kapolresta Banyuwangi menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik penyelundupan benih lobster yang dinilai merugikan sektor kelautan dan perikanan nasional.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar," kata dia.

Menurutnya, penyelundupan benih lobster tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem laut di wilayah Banyuwangi.

Polisi memastikan proses pengembangan kasus masih berjalan. Sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk pemodal utama di balik jaringan tersebut, masih dalam pengejaran.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, kemudian diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.