TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju dalam proses tahap II pada Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Diduga Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal di Mamuju Status Hukum Anggota DPRD Toraja Utara Misterius
Baca juga: Berawal 2 Siswa Muntah-muntah Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis Sasar Pelajar di Polman
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni AAH, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, serta MS yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, Andika S, mengatakan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan usai proses pelimpahan dari penyidik Polda Sulbar.
"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Andika kepada tribun-sulbar.com saat ditemui Rabu (29/7/2026).
Kedua tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju, sembari menunggu jaksa menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran belanja makan minum rumah jabatan Ketua DPRD Mamuju sebesar Rp720 juta serta belanja jamuan tamu senilai Rp143,154 juta pada Tahun Anggaran 2022 dan Total anggaran yang dikelola mencapai Rp863,154 juta.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan modus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa dilengkapi bukti transaksi yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp795.655.665.
Selama penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulbar telah memeriksa 16 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta aset berupa tanah dan bangunan atas nama tersangka AAH yang ditaksir bernilai sekitar Rp500 hingga Rp600 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk menjalani proses persidangan. (*)