Starki Klaim Penikaman di Pasar Sentral Gorontalo Murni Kriminal Pribadi
Fadri Kidjab July 29, 2026 07:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Terdakwa kasus penikaman di Pasar Sentral Gorontalo, Apriyanto Ramadhan Runtu alias Starki, menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukannya murni aksi kriminal pribadi.

Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan perbuatannya dengan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Gorontalo.

Pernyataan tersebut disampaikan Starki usai mendengarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (29/7/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara kepadanya.

"Saya senang sudah mendengar ini tidak melibatkan sama sekali wali kota maupun wakil wali kota," kata Starki kepada TribunGorontalo.com seusai sidang.

"Ini murni saya sendiri yang melakukan. Ini kriminal yang saya lakukan sendiri," tegasnya.

Meski harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 10 bulan, Starki menyatakan menerima vonis majelis hakim tersebut dengan lapang dada.

"Alhamdulillah saya bersyukur. Saya divonis 1 tahun 10 bulan dan itu akan saya jalani dengan senang hati," ungkapnya saat diwawancarai Tribungorontalo.com pukul 15:43 Wita dari balik jeruji besi.

Starki juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan serta doa selama proses hukum berlangsung.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat. Dukungan dan doa dari masyarakat untuk saya, Alhamdulillah kami terima dengan baik," katanya.

Di akhir perbuatannya, Starki kembali berharap agar publik memahami bahwa seluruh konsekuensi hukum atas peristiwa tersebut adalah tanggung jawab pribadinya semata.

"Tidak ada sangkut pautnya dengan wali kota maupun wakil wali kota. Itu murni pembelaan dari saya sendiri," tegasnya.

"Saya berharap masyarakat mengetahui bahwa perkara ini murni menjadi tanggung jawab saya sendiri dan tidak berkaitan dengan wali kota maupun wakil wali kota," tutupnya.

Baca juga: Kata Starki usai Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penikaman di Pasar Sentral Gorontalo

Kronologi dan Proses Hukum

STOK FOTO -- Momen penikaman di Pasar Sentral Gorontalo yang melibatkan korban Ridwan Kaluku dan Starki-Aksel terjadi pada awal Desember 2025.
KASUS PENIKAMAN -- Momen penikaman di Pasar Sentral Gorontalo yang melibatkan korban Ridwan Kaluku dan Starki-Aksel terjadi pada awal Desember 2025. (Kolase TribunGorontalo.com)

Berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, insiden penikaman tersebut terjadi di pelataran Pasar Sentral Kota Gorontalo, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam peristiwa tersebut, Starki menganiaya korban bernama Ridwan Kaluku menggunakan sebilah pisau, sementara terdakwa lainnya, Aksel, turut melakukan kekerasan memakai kursi lipat.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 059/12/RSM/XII/2025 tertanggal 7 Desember 2025, korban mengalami sejumlah luka robek di bagian kepala belakang, lengan kanan bawah, paha kiri, punggung, serta luka memar dan lecet pada anggota tubuh lainnya.

Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo sejak Senin (11/5/2026). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Starki dan Aksel dengan hukuman 2 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 262 ayat (3) KUHP Nasional mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.

Proses hukum berakhir pada Selasa (29/7/2026) setelah Majelis Hakim PN Gorontalo merilis vonis 1 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.