Polemik Eksekusi Lahan di Bukittinggi, Yayasan Fort De Kock Serahkan 12 Barang Bukti ke Polda Sumbar
Rezi Azwar July 29, 2026 07:02 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Yayasan Fort De Kock menyerahkan sejumlah barang bukti ke Polda Sumatera Barat untuk melengkapi laporan kepolisian terkait polemik eksekusi lahan dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Laporan tersebut ditujukan terhadap pihak yang dilaporkan, yakni Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi.

Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Debi Mona Riska, mengatakan dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin (27/7/2026), mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pelapor menyerahkan 12 alat bukti yang terdiri atas tangkapan layar media sosial, rekaman video.

Baca juga: Harga TBS Sawit Pasaman Barat Terbaru, RPSM Tawarkan Rp 3.972,26 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

Menurut Debi, perbuatan yang dilaporkan diduga memenuhi unsur beberapa tindak pidana, antara lain menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan jabatan.

Pihak Yayasan Fort De Kock menyatakan seluruh alat bukti telah diserahkan kepada penyidik.

Ia berharap Polda Sumbar dapat segera mengambil langkah hukum secara profesional, objektif, dan tegas tanpa pandang bulu, dengan tetap berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum.

Baca juga: Polemik Eksekusi Lahan Bukittinggi Berujung Laporan ke Polda Sumbar, Wako: Kami Pertahankan Aset

"Selain itu, disebutkan juga terdapat korban yang harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat pukulan pada bagian belakang kepala yang diduga terjadi dalam peristiwa tersebut," tambahnya.

Wako Bukittinggi: Kami Pertahankan Aset

POLEMIK EKSEKUSI LAHAN - Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias saat memberikan keterangan usai Musda V melalui Musdalub Partai Demokrat Provinsi Sumbar di Hotel Truntum, Kota Padang, Jumat (24/7/2026) malam. Ramlan mengaku akan menaati proses hukum yang berlaku.
POLEMIK EKSEKUSI LAHAN - Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias saat memberikan keterangan usai Musda V melalui Musdalub Partai Demokrat Provinsi Sumbar di Hotel Truntum, Kota Padang, Jumat (24/7/2026) malam. Ramlan mengaku akan menaati proses hukum yang berlaku. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Penasihat Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, melaporkan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias ke Polda Sumbar terkait dugaan kekerasan saat eksekusi lahan kampus.

Laporan itu buntut dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala daerah dari rangkaian insiden di Kampus Universitas Fort De Kock, Bukittinggi pada Rabu (22/07/2026) lalu.

Guntur menyebut, pihak Satpol PP Bukittinggi saat kejadian, secara beramai-ramai melakukan dugaan pengeroyokan terhadap empat orang dosen Universitas Fort De Kock.

"Jadi, laporan ini berawal dari tiga dosen dan satu Satpam dikeroyok Satpol PP Bukittinggi, pada saat eksekusi lahan, Rabu lalu. Dosen perempuan juga mengalami intimidasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Berikut daftar dosen yang diduga jadi korban pengeroyokan:

1. Erit Rovendra (Dosen Fisioterapi)

2. Rahmat Syukri (Dosen Perawat)

3. Khairul Abbas (Dosen Hukum)

4. Ilham (Satpam)

5. Widya (Dosen hukum perempuan yg jadi korban intimidasi.

Atas kejadian tersebut, pihaknya melaporkan Walikota dan Sekda Bukittinggi ke Polda Sumbar pada Kamis (23/07/2026) sore lalu.

Baca juga: Pemko Pariaman Gandeng Universitas Terbuka, Perkuat Program Saga Saja Plus

Menanggapi aduan tersebut, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan hingga kini dirinya belum mengetahui secara rinci materi laporan yang diajukan terhadap dirinya.

"Kita taat saja pada proses hukum yang ada. Apa yang dilaporkan dan bentuk laporannya seperti apa, saya juga belum mengetahui," ucap Ramlan usai menghadiri Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Demokrat Sumbar di Hotel Truntum, Kota Padang, Jumat (24/7/2026) malam.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Ia lantas menegaskan, lahan seluas 5.200 meter persegi yang menjadi polemik merupakan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli pada 2007.

Kata dia, Pemerintah Kota Bukittinggi membeli lahan tersebut pada tahun 2007 silam.

"Sertifikat tanahnya ada pada kami. Sementara Fort De Kock tidak memiliki sertifikat, bagaimana bisa memiliki akta jual beli," pungkasnya.

Terkait dugaan kekerasan yang dilaporkan pihak kampus, Ramlan menyebut anggota Satpol PP Kota Bukittinggi juga menjadi korban dalam insiden tersebut.

Bahkan kata Ramlan, personel Satpol PP yang terlibat telah menjalani visum.

"Anggota Satpol PP kami juga dilaporkan ke Polresta Bukittinggi. Anggota kami juga menjadi korban dan sudah menjalani visum," sebutnya.

Kendati demikian, Ramlan mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum terhadap dugaan kekerasan yang disebut turut dialami personel Satpol PP.

Namun yang terpenting saat ini ujar Walikota Bukittinggi itu, bagaimana memikirkan solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.

Baca juga: LBH Padang Sebut Pemindahan Polwan Korban Pelecehan Bukan Solusi, Trauma Masih Membekas

"Kita lihat dulu, apakah akan melapor balik atau tidak. Untuk saat ini yang terpenting, mencari solusi terbaik, jika memang ingin berdialog, silakan," tegasnya.

Menjelang berlalu pergi, Ramlan menegaskan langkah yang dilakukan pemerintah daerah semata-mata untuk mengamankan aset daerah.

Baginya, lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi.

"Pemerintah hanya mengamankan aset yang kami miliki. Lahan yang dipagar adalah aset pemerintah daerah, jadi kami tidak masuk ke area kampus, tetapi ke bagian belakang kampus," tutupnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.