Kasus perdagangan satwa ilegal berhasil digagalkan oleh petugas. Sebanyak tujuh burung langka disita dan diamankan.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di Kota Jayapura, Papua.
Satwa-satwa dilindungi itu ditawarkan melalui media sosial Facebook. Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (35) beserta barang bukti berupa tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (), satu ekor Nuri Bayan (), dan satu ekor Kakatua Koki (), serta empat sangkar burung yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan satwa liar dilindungi terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi menghadapi berbagai modus baru.
"Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal," tegas Januanto, Rabu (29/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia melalui penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan perdagangan satwa liar.
Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Liar di Papua
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap peredaran satwa liar dilindungi melalui media sosial.
Dari pemantauan tersebut, tim menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook dan segera melakukan verifikasi serta penelusuran.
Pada Rabu (22/7), Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Papua (Korwas PPNS Polda Papua), serta didampingi Ketua Rukun Warga (RW) setempat, akhirnya mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel mengatakan penindakan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar yang beredar melalui media sosial.
"Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tumbel.





