Jadi Korban Tenggelam di Labuan Bajo, 2 Turis China Diberi Kompensasi Rp 110 Juta
GH News July 29, 2026 07:10 PM
Manggarai Barat -

Agen perjalanan dan pemilik kapal akhirnya bersedia membayar kompensasi kepada keluarga dua turis China yang tenggelam saat snorkeling di Labuan Bajo.

Mereka bersedia membayar setelah dilakukan mediasi di Labuan Bajo pada Selasa (28/7). Kompensasi dibayar oleh PT Indomuka Travel Indonesia sebagai travel agent dan pemilik kapal open deck Rinca Story.

Kompensasi sebesar Rp 110 Juta itu dibayarkan kepada keluarga korban yang terlibat dalam mediasi tersebut. Mediasi difasilitasi Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat.

"Benar, sudah tercapai hasil kesepakatan mereka (travel agent) dan pemilik kapal membayar kompensasi) kepada keluarga korban. Kompensasi Rp 110 juta," kata Kasatpolairud Polres Manggarai Barat, Iptu Leonardo Marpaung, Selasa (28/7/2026).

Leonardo mengatakan pihak travel agen dan pemilik kapal wisata membayar kompensasi itu dengan cara mencicil hingga tahun depan. Kompensasi yang sudah dibayar kepada keluarga korban baru setengahnya, yakni Rp 55 juta.

Diberitakan sebelumnya, nyawa dua turis asal China melayang di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kedua turis itu adalah pria bernama Guo Xingyou dan perempuan bernama Sha Gingyang.

Keduanya tewas akibat tenggelam saat snorkeling. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Maumere sekaligus SAR Mission Coordinator, Fathur Rahman, mengatakan kedua turis tersebut tenggelam setelah diterjang gelombang tinggi saat snorkeling.

"Kedua korban WNA China sedang melakukan snorkeling di perairan Pulau Kelor. Nahas, gelombang tinggi menghantam dua korban dan tenggelam," ungkap Fathur dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Keluarga kedua turis China itu kemudian menuntut pihak travel agent dan pemilik kapal untuk membayar uang kompensasi untuk biaya rumah sakit, pengiriman jenazah dan kremasi. Jenazah dua turis China itu akan dikremasi di Bali.

Mediasi dimulai sejak 24 Juli 2026. Ada lima anggota keluarga korban yang bertahan di Labuan Bajo untuk mengurus uang kompensasi tersebut. Nilai kompensasi sebesar Rp 110 juta akhirnya disepakati dalam mediasi yang difasilitasi Satpolairud Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Kasus kematian dua turis China telah diproses secara hukum oleh Polres Manggarai Barat karena adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan hilang nyawa wisatawan tersebut. Sejauh ini polisi telah memeriksa 14 saksi, yakni pemilik kapal, nakhoda, anak buah kapal, travel agen, dan sejumlah pihak lain.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.