TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Setelah sebagian gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Sleman, Raudi Akmal akhirnya dapat menghirup udara bebas dan keluar dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Tanpa mengambil waktu untuk beristirahat, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini langsung memilih tancap gas kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Raudi keluar dari rutan pada malam hari sekira pukul 20.30 WIB. Keesokan harinya, ia langsung mengawali hari dengan memberikan bantuan kursi roda bekerja sama dengan Dinas Sosial di wilayah Murangan 8, Triharjo. Tidak berhenti di situ, pada sore harinya ia juga langsung menjadwalkan pertemuan dengan para petani yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (gapoktan) di Pandowoharjo, Kapanewon Sleman.
Raudi mengungkapkan, banyaknya undangan dari warga yang tertunda selama satu bulan seminggu masa penahanan, membuat dirinya mengaku harus langsung bergerak cepat merespons konfirmasi ulang dari masyarakat.
"Ya, kita langsung bekerja dan langsung membersamai masyarakat. Banyak masyarakat yang sudah tanya, Mas Raudi, kapan bisa datang lagi ke wilayah saya?. Mas Raudi, wilayah saya ada yang membutuhkan bantuan dan lain sebagainya," kata Raudi, Rabu (29/7/2026).
Terkait statusnya di DPRD Sleman, Raudi menegaskan, dirinya tidak pernah menerima surat penonaktifan atau pemberhentian, sehingga ia dapat langsung kembali bekerja seperti sediakala. Apalagi, ia menyebut banyak masyarakat yang menginginkan kehadiran dirinya. Mengingat, selama lebih dari satu bulan di masa penahanan dirinya belum bisa datang menghadiri undangan dari masyarakat.
"Masyarakat banyak yang melakukan konfirmasi ulang, melalui orang-orang terdekat untuk mengundang. Saya kira itu," ujar dia.
Sebagimana diketahui, Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata oleh Kejari Sleman pada 22 Juni 2026 dan langsung ditahan di Rutan Wirogunan. Melalui kuasa hukumnya, Raudi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Sleman yang kemudian dikabulkan oleh Hakim tunggal Ari Prabawa pada 28 Juli 2026. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi tidak sah secara hukum dan memerintahkan Kejari Sleman untuk segera membebaskannya dari tahanan. Masa tahanan yang dijalani lebih kurang 37 hari.
Setelah menghirup udara bebas, putra bungsu Mantan Bupati Sri Purnomo ini mengaku ingin menutup polemik yang ada dengan langsung bekerja membersamai masyarakat agar bisa memberikan dampak positif dan nyata di tengah-tengah masyarakat.
"Terhadap apapun mungkin dinamika yang terjadi, saya kira hari ini dari Pengadilan Negeri Sleman sudah memberikan jawaban, sudah memberikan keadilan. Saya kira itu,"kata Raudi.(*)