Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, menuntut Munandar dengan pidana 10 bulan penjara dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Aceh Utara.
Sedangkan Zuri, operator SPBU yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut pidana dua bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada Senin (27/7/2026).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
JPU menuntut Munandar dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara terhadap Zuriyani, JPU menuntut pidana penjara selama dua bulan, dikurangi masa penahanan, serta meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.
Selain pidana penjara, JPU meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Barang bukti itu terdiri atas 11 jeriken berukuran 40 liter yang berisi total 360 liter BBM jenis Pertalite.
Kemudian dua jeriken berukuran 40 liter berisi total 70 liter Bio Solar dan satu tong drum plastik berwarna putih berukuran 50 liter yang berisi 10 liter Bio Solar.
Baca juga: Koordinator Pendamping Desa Gandapura Sebut Kelangkaan BBM dan Semen Hambat Pembangunan Gampong
Dengan demikian, berdasarkan rincian barang bukti dalam tuntutan JPU, total BBM yang diminta dirampas untuk negara mencapai 440 liter, terdiri atas 360 liter Pertalite dan 80 liter Bio Solar.
JPU juga meminta satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam tanpa pelat nomor dirampas untuk negara.
Sedangkan dua selang, satu corong, dan satu centong minyak yang menjadi barang bukti diminta dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi BL 8406 PC beserta BPKB diminta dikembalikan kepada pemilik yang sah, yakni saksi Kamarud Saputra.
Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV SPBU PT Mutiara Geudong di Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Perkara ini sebelumnya terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM subsidi di Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Oktober 2025 hingga akhirnya terungkap pada 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam dakwaan disebutkan, Munandar bersama dua orang lainnya, Miftahul Kiram alias Kiram dan Fakhrul Ramadan alias Ramadhan, diduga berulang kali membeli BBM di SPBU PT Mutiara Geudong di Desa Blang Peuria.
Keduanya disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut.
Modus yang diuraikan jaksa dalam dakwaan adalah melakukan pengisian BBM hingga tangki kendaraan penuh.
Sepeda motor Honda Tiger digunakan untuk membeli Pertalite, sedangkan mobil Mitsubishi L300 digunakan untuk membeli Bio Solar.
Setelah pengisian, kendaraan dibawa ke rumah Munandar.
BBM di dalam tangki kemudian dikuras dan dipindahkan ke jeriken.
Kendaraan selanjutnya kembali dibawa ke SPBU untuk melakukan pengisian. Cara tersebut menurut dakwaan dilakukan secara berulang.
Dalam perkara tersebut, Zuri yang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU PT Mutiara Geudong didakwa turut berperan dengan mempermudah pembelian BBM.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Munandar memberikan sejumlah uang kepada Zuri setiap kali melakukan pengisian.
Untuk pengisian Pertalite hingga tangki penuh, Zuriyani disebut menerima uang Rp 2.000 per kendaraan.
Sedangkan untuk pengisian Bio Solar hingga tangki penuh, ia disebut menerima Rp 5.000 setiap transaksi.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Munandar tidak menunjukkan kode QR yang sah ketika melakukan pembelian Bio Solar.
Meski demikian, menurut jaksa, pengisian BBM tetap dilayani oleh terdakwa Zuri.
Manajemen SPBU PT Mutiara Geudong, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, sebelumnya telah mengingatkan para operator agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM.
Peringatan disebut telah disampaikan melalui grup WhatsApp internal maupun secara langsung kepada petugas SPBU.
Dalam proses penyidikan, sampel BBM yang diamankan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium di Fuel Terminal Medan PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor TR-205-SR tertanggal 11 Maret 2026 sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan, salah satu sampel dinyatakan sebagai Solar B40 yang dipasarkan di dalam negeri dan termasuk BBM subsidi.
Sedangkan sampel lainnya dinyatakan sebagai bensin RON 90 atau Pertalite yang merupakan produk BBM yang mendapat subsidi atau penugasan pemerintah.
Perkara Munandar dan Zuri mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 25 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan.
Persidangan kemudian berlanjut dengan pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan para terdakwa sebelum memasuki agenda tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, majelis hakim PN Lhoksukon akan memutus perkara tersebut setelah seluruh tahapan persidangan selesai.(*)