Empat Terdakwa Kasus Bripda Natanael Hadapi Sidang Perdana, PN Batam Tetapkan Satu Majelis Hakim
Septyan Mulia Rohman July 29, 2026 07:41 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2026).

Keempatnya yakni Arawna Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan oleh kejaksaan dengan empat orang terdakwa.

Ia menjelaskan, perkara tersebut dipisah atau di-split menjadi berkas perkara terpisah dengan nomor perkara 605, 606, 607, dan 608.

Meski disidangkan dalam berkas berbeda, Ketua PN Batam menetapkan satu majelis hakim yang sama untuk menangani keempat perkara tersebut.

Majelis hakim yang ditugaskan yakni Monalisa, Ferdian dan Feri Hirawan.

"Perkara di-split menjadi berkas terpisah dengan nomor perkara masing-masing. Meskipun terpisah, ketua pengadilan menetapkan satu majelis hakim yang sama untuk menyidangkan keempat terdakwa tersebut," ujar Wattimena, pada Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Kasus Kematian Bripda Natanael segera Disidangkan, Sidang Perdana 30 Juli di PN Batam

Pada sidang perdana, agenda yang akan berlangsung yakni pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim akan menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait sikap terhadap dakwaan tersebut.

Apabila terdapat keberatan, penasihat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi sesuai mekanisme persidangan.

Terkait pengamanan sidang, Wattimena menyebut koordinasi dilakukan secara internal oleh pihak kejaksaan dan pengadilan dengan melibatkan kepolisian.

"Pengamanan dikoordinasikan secara internal oleh pihak kejaksaan (yang berkoordinasi dengan kepolisian) serta pihak pengadilan untuk memastikan keamanan sidang, baik secara terbuka maupun tertutup tergantung pada eskalasi massa yang hadir," tambahnya.

Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit di kamar 303 Rusun Bintara Remaja Polda Kepri pada April 2026.

Baca juga: Ayah Bripda Natanael Minta Empat Tersangka Dihukum Berat Usai Pelimpahan di Kejari Batam

Korban sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Kepri sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan, empat anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, perkara kemudian dilimpahkan ke PN Batam untuk menjalani proses persidangan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.